Tindak Lanjut Penertiban TNTN, Gubri Usul Relokasi Dilakukan Dengan Kajian Matang
PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid mengikuti rapat rapat membahas tindak lanjut penguasaan kembali kawasan hutan dan rencana relokasi penduduk di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Provinsi Riau, Jumat (13/6/2025). Rapat ini dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Usai rapat tersebut, Gubri Abdul mengatakan, pihaknya sangat mendukung kegiatan penertiban yang dilakukan di TNTN karena lokasi ini merupakan wilayah konservasi.
“Namun demikian dalam proses relokasi juga melaksanakan proses keadilan bagi masyarakat sekitar,” katanya.
Dilanjutkannya, dari hasil peninjauan di lapangan. Masyarakat yang mengelola kelapa sawit disana sudah menggantungkan kehidupannya di sana.
“Masyarakat yang selama ini mengelola sudah memiliki anak, anaknya sudah ada yang sekolah itu juga yang perlu kita pikirkan. Jika mau di relokasi, harus dicarikan tempatnya di mana, karena itu kamu berharap kegiatan relokasi dilakukan dengan kajian yang matang. Sehingga tidak ada yang merasa dianaktirikan,” harapnya.
Usai rapat tersebut, sebagai tindak lanjut akan dibentuk tim yang akan fokus mengurusi relokasi dan revegetasi kawasan TNTN. Pihaknya berharap, tim tersebut dapat bekerja secara maksimal. “Setelah ini akan dibentuk tim relokasi sebagai tindak lanjut,” sebutnya.
Untuk diketahui, dalam rapat tersebut Jaksa Agung menyampaikan apresiasi atas capaian kinerja Satgas PKH yang telah berhasil menguasai kembali lahan hutan seluas 1.019.611,31 hektare hingga 2 Juni 2025. Capaian tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam menyelamatkan kawasan hutan negara dari praktik perambahan ilegal yang merusak lingkungan.
Meski demikian, Jaksa Agung juga menyuarakan keprihatinan terhadap kondisi yang terjadi di TNTN. Berdasarkan hasil kunjungan Tim Satgas PKH pada 10 Juni 2025, dari total luas kawasan sekitar 81.793 hektare, hanya tersisa ±12.561 hektare hutan yang masih lestari. Perambahan masif dan pembukaan lahan ilegal telah menyebabkan degradasi parah terhadap ekosistem hutan yang menjadi rumah bagi satwa langka dan penyeimbang iklim.
“Kerusakan hutan Tesso Nilo sangat mengkhawatirkan. Ini bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga menyangkut ekonomi dan sosial masyarakat. Kita harus cari solusi menyeluruh,” tegas Jaksa Agung.
Jaksa Agung berharap penanganan kasus TNTN dapat menjadi proyek percontohan nasional dalam penyelamatan kawasan hutan dan pengelolaan relokasi penduduk secara manusiawi dan hukum. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap langkah tindak lanjut rapat.
“Keberhasilan kita di Tesso Nilo akan menjadi cermin bagi upaya serupa di taman nasional lain di Indonesia. Mari bekerja untuk kepentingan masyarakat luas, bukan segelintir kelompok,” sebutnya.
(Mediacenter Riau/ms)