
Bahas Dinamika dan Tantangan Wakaf, Zawa Pekanbaru Kunjungi BWI Riau
PEKANBARU – Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Riau menerima silaturahmi dari Pelaksana Tugas (Plt) Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Abdul Wahid dan rombongan, Rabu (11/6/2025).
Plt Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Abdul Wahid menjelaskan tiga isu penting terkait dinamika pengelolaan wakaf di Kota Pekanbaru.
Pertama, mengenai maraknya keberadaan Lembaga Wakaf Uang (LWU). Tercatat, terdapat 17 lembaga wakaf uang di Provinsi Riau, 10 di antaranya beroperasi di Pekanbaru. Namun, sebagian besar tidak melaporkan keberadaannya ke Kementerian Agama Kota Pekanbaru dan tidak memiliki rekomendasi dari Kemenag maupun BWI.
"Tanpa pelaporan dan rekomendasi, pembinaan dan pengawasan tidak bisa dilakukan secara maksimal," ujar Wahid.
Kedua, ditemukan sejumlah aset wakaf berupa tanah yang berubah fungsi dan kepemilikannya, dari nazir wakaf menjadi milik perseorangan. Hal ini mengakibatkan pemanfaatan aset tidak lagi sesuai dengan amanah pewakif.
Ketiga, Abdul Wahid juga menyoroti bahwa banyak lembaga zakat dan wakaf di Pekanbaru yang izinnya langsung dari pusat, namun tidak melaporkan domisili kantor cabangnya kepada Kemenag atau BWI daerah.
Sementara itu,Wakil Ketua BWI Riau, Budi Suhari mengatakan, perlu regulasi yang memperkuat peran BWI di setiap tingkatan, terutama dalam proses pembinaan, pengawasan, dan perizinan.
"BWI daerah harus terlibat dalam verifikasi dan rekomendasi,” ujarnya.
BWI juga menekankan pentingnya literasi wakaf bagi penyuluh agama. Penyuluh didorong untuk aktif membimbing dan membina aset wakaf, bahkan dijadikan salah satu syarat dalam pengajuan kenaikan pangkat.
Abdul Wahid didampingi oleh dua staf Zawa, yakni Muhammad Rizki Firzani dan Heraclius. Kedatangan mereka disambut oleh jajaran pengurus BWI Provinsi Riau, antara lain Budi Suhari, Dahlan Jamil, Sofyan, Sofwan Muhajir, beserta seluruh jajaran kesekretariatan.
(Mediacenter Riau/mad)