ppid@riau.go.id (0761) 45505

Menteri P2MI Abdul Kadir Imbau TKI Patuhi Prosedur Resmi Migrasi Kerja

  • PPID UTAMA
  • 31 May 2025
  • 48 View

DUMAI - Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, menyampaikan imbauan kepada seluruh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk senantiasa mematuhi prosedur resmi dalam migrasi kerja ke luar negeri. Imbauan ini disampaikannya dalam acara pengarahan kepada para pekerja migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia, bertempat di Pelabuhan Internasional Dumai, Sabtu (31/5/2025).

Sebanyak 196 warga negara Indonesia yang bekerja di Malaysia terpaksa dipulangkan ke tanah air. Mereka tiba di Dumai dalam keadaan yang beragam, baik dari segi kondisi kesehatan maupun latar belakang permasalahan yang menyebabkan mereka dideportasi.

“196 tersebut terdiri dari 103 perempuan dan 94 laki-laki. Kemudian 27 diantaranya harus ditangani khusus sebab sakit dan ada yang masih anak-anak,” terang Abdul Kadir. 

Abdul Kadir menjelaskan bahwa terdapat beberapa penyebab utama dibalik deportasi tersebut. Sebagian besar pekerja diketahui telah melewati batas izin tinggal mereka di negara tujuan. Selain itu, ada pula yang terlibat dalam kasus hukum, mengalami gangguan kesehatan, atau bahkan masih tergolong anak-anak yang belum cukup umur untuk bekerja di luar negeri.

Selain faktor-faktor tersebut, Abdul Kadir juga menyoroti proses keberangkatan para pekerja tersebut yang tidak sesuai dengan jalur resmi. Banyak dari mereka berangkat melalui jalur tidak legal, tanpa dokumen yang lengkap, dan tanpa mengikuti prosedur migrasi tenaga kerja yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kajadian yang dialami saudara-saudara kita ini akibat saat akan berangkat berkerja di luar negeri tidak melalui prosedur yang ada. Mungkin ada yang sesuai prosedur tapi over stay,” tambahnya. 

Kondisi ini dinilai sangat memprihatinkan, mengingat risiko yang dihadapi para TKI non-prosedural jauh lebih besar, baik dari sisi hukum maupun keselamatan kerja. Negara tujuan cenderung menindak tegas kepada para pekerja tanpa dokumen resmi, yang berujung pada deportasi massal seperti yang terjadi saat ini.

Dalam arahannya, Menteri Abdul Kadir menegaskan pentingnya edukasi bagi para pekerja migran, terutama yang baru pertama kali berangkat ke luar negeri. Ia juga menekankan peran penting para mantan pekerja migran yang telah dideportasi untuk menyampaikan pengalaman mereka kepada keluarga dan masyarakat di kampung halaman.

Ia berharap agar para PMI yang telah kembali dapat menjadi agen penyadaran di lingkungan masing-masing. Dengan menyebarkan informasi mengenai pentingnya prosedur legal, diharapkan kasus serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.

“Saat sudah dipulangkan nanti, tolong dikasih tau kepada sanak keluarga di kampung yang akan berangkat bekerja keluar negeri agar lewat prosedur legal. Bantu pemerintah agar tak terulang kejadian yang sama,” tegasnya. 

Pemerintah sendiri terus berupaya meningkatkan pengawasan sekaligus memberikan kemudahan akses informasi terkait prosedur resmi kerja ke luar negeri. Abdul Kadir menegaskan bahwa keberangkatan sebagai pekerja migran harus dilakukan secara sah, tidak melalui calo, dan tidak secara mandiri tanpa pendampingan prosedural.

“Mari ikuti proses yang sesuai prosedur. Kalau diikuti, kejadian seperti ini tidak akan terjadi. Silahkan mendatangi Kantor Pelayanan Pekerja Migran Indonesia di masing-masing Kabupaten atau Kantor Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di tingkat wilayah. Bisa juga telpon ke kantor pusat atau ke Dinas Tenaga Kerja setempat,” katanya.



(Mediacenter Riau/wjh)

Struktur PPID

Struktur Pejabat Pengelola dan Dokumentasi (PPID) Riau

H. ABDUL WAHID, M.Si

Gubernur Riau

Ir. H. S.F. HARIYANTO, M.T

Wakil Gubernur

Ir. MUHAMMAD TAUFIQ OESMAN HAMID, MT

Plh. Sekretaris Daerah

IKHWAN RIDWAN, SH, M.Si

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik

Penghargaan

Daftar Penghargaan Pemerintah Provinsi Riau

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII "baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII “baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan pembina K3 terbaik

Penghargaan pembina K3 terbaik

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

Informasi PPID

Informasi Data PPID Riau

Informasi Publik

800

  • 298 Tersedia Setiap Saat
  • 442 Berkala
  • 50 Serta Merta
  • 10 Dikecualikan

Permohonan Informasi

428

  • 139 Selesai
  • 184 Ditolak
  • 92 Sedang Proses

Member PPID

479

  • 478 Aktif
  • 1 Tidak Aktif

Info Grafis

Daftar Info Grafis

PPID OPD

Daftar link website PPID Pembantu Provinsi Riau

PPID Kabupaten/Kota

Daftar link website PPID Kabupaten/Kota

Kota Dumai Kab. Siak Kab. Bengkalis Kab. Rokan Hilir Kab. Rokan Hulu Kab. Pelalawan Kab. Kepulauan Meranti Kota Pekanbaru Kab. Kuansing Kab. Kampar Kab. Indragiri Hulu Kab. Indragiri Hilir

Play Store