Polda Riau Musnahkan 119 Kg Sabu, Ribuan Butir Ekstasi, Heroin, dan Ganja
PEKANBARU — Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkotika dengan melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dalam jumlah besar, Rabu (28/5/2025).
Pemusnahan dilakukan di halaman samping Mapolda Riau. Barang bukti terdiri dari sabu seberat 119,7 kilogram, heroin 3,87 kilogram, ganja 16 kilogram, serta 43.674 butir ekstasi.
Barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil pengungkapan 18 kasus yang melibatkan 35 tersangka. Para tersangka terdiri dari bandar, pengendali, serta kurir jalur darat dan laut.
“Dari 18 kasus ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangani 10 kasus, Polres Dumai 3 kasus, Polres Bengkalis 3 kasus, dan Polres Kampar 2 kasus,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira.
Kombes Putu menjelaskan, jika barang bukti ini berhasil diedarkan, nilai narkotika mencapai Rp133 miliar dengan potensi korban lebih dari 709.000 jiwa.
Investigasi mengungkap sebagian jaringan pengedar dikendalikan dari luar negeri, bahkan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Distribusi narkotika menjangkau wilayah Sumatera seperti Riau, Medan, Palembang, dan Lampung, serta kota-kota besar di Pulau Jawa, termasuk Jawa Timur.
“Barang-barang ini direncanakan diedarkan di berbagai kota besar. Jika tidak dicegah, akan menjadi bencana sosial yang sangat serius,” tegas Putu.
Sementara itu, Wakil Kepala Polda Riau, Brigjen Pol Jossy Kusumo, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba harus menjadi tanggung jawab bersama.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Perang terhadap narkoba harus menjadi tanggung jawab kolektif. Masyarakat juga harus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tegasnya.
Pemusnahan barang bukti dihadiri oleh pejabat kepolisian, perwakilan instansi pemerintah, dan insan pers sebagai wujud keterbukaan informasi kepada publik.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti telah diuji keasliannya oleh Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Riau.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara hingga hukuman mati atau seumur hidup.
(Mediacenter Riau/asn)