
Walkot Pekanbaru Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK
Pekanbaru - Sejumlah pejabat seperti kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru dinonaktifkan sementara. Penonaktifan dilakukan setelah pejabat itu menjadi saksi kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan diperiksa Inspektorat.
Penonaktifan dilakukan langsung Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho akhir pekan lalu. Sejumlah pejabat itu kini menjadi saksi dalam kasus korupsi yang menjerat mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan Sekda Pemko Pekanbaru Indra Pomi yang ditangani KPK.
"Iya betul, sejumlah pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru dinonaktifkan. Ini langkah mendukung pemberantasan korupsi," kata Agung kepada awak media Senin (26/5).
Selain saksi, pejabat yang dinonaktifkan kini juga tengah diperiksa Inspektorat. Sehingga mereka diminta fokus terkait persoalan dan proses hukum yang sedang berjalan.
Kepala Inspektorat Pekanbaru Iwan Simatupang mengatakan pihaknya ingin para pejabat itu fokus dalam pemeriksaan. Sehingga penonaktifan sementara itu bisa mempermudah pemeriksaan.
"Biar fokus saja. Jadi tidak hanya saksi itu saja, tapi di Inspektorat juga diperiksa sesuai petunjuk Pak Wali Kota," kata Iwan.
Dalam fakta persidangan terdakwa Risnandar, ada pemotongan dana ganti uang (GU) dan tambah uang (TU) 10 persen di sejumlah instansi. Hal itu terungkap saat sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk kasus yang menjerat mantan Pj Wali Kota saat itu.
Dalam sidang, saksi dari BPKAD Pekanbaru mengungkap masih ada pemotongan dana GU dan TU hingga saat ini.
Penonaktifan pejabat disebut setelah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Bahkan, Agung juga telah menerbitkan Instruksi Wali Kota tentang Larangan Suap, Pungutan Liar dan Pemotongan Pencairan Anggaran.
Dalam instruksi itu, melarang adanya pemotongan, gratifikasi atau memberikan hadiah dalam bentuk uang maupun barang hingga larangan pemotongan dana GU dan TU. Jika ditemukan, Wako Agung tak segan memberikan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
"Intinya semua yang masuk dalam dakwaan diperiksa oleh Apip/Inspetorat. Lalu semua di Plh sampai selesai pemeriksaan di Inspektorat selesai," kata Iwan.
(Mediacenter Riau/asn)