
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 18 Kg Sabu Jaringan Internasional
Pekanbaru - Polda Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) kembali mencatat menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 18 kilogram.
Operasi yang dilakukan Subdit I Ditresarkoba Polda Riau ini mengungkap jaringan narkoba internasional yang beraksi lewat pelabuhan tikus di wilayah pesisir Riau.
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk seorang narapidana aktif di salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Riau.
Wakapolda Riau Brigjen Yossy Kusumo mengatakan, pengungkapan bentuk komitmen Polda Riau dalam memberantas peredaran narkoba di Provinsi Riau dan Indonesia.
“Pengungkapan ini bentuk komitmen Polda Riau untuk memberantas peredaran narkoba di Provinsi Riau,” singkat Wakapolda, Jumat (16/5).
Diresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, kasus ini melibatkan pengendali di Malaysia, yang merupakan napi yang kabur dari lapas Dumai tahun 2017 silam
“Empat tersangka yang berhasil kita amankan adalah I, AN, serta dua lainnya asal Jakarta inisial AK dan DTF,” kata Diresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira.
Kombes Putu menceritakan pengungkapan ini bermula dari penyelidikan panjang terhadap dugaan penyelundupan sabu melalui pelabuhan ilegal di Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.
“Kasus ini terungkap setelah tim Subdit I melakukan penyelidikan selama dua bulan,” jelas Kombes Putu.
Lanjut Kombes Putu, setelah tim melihat target di lokasi. Tim langsung membuntuti sebuah mobil Honda Brio putih yang dicurigai membawa sabu.
Setibanya di Jalan Buatan Siak Sengkemang, Kabupaten Siak, tim langsung langsung menghentikan kendaraan tersebut, pada dini hari.
“Dari dalam mobil, tim mengamankan pria berinisial I dan pacarnya EIA,” jelas Kombes Putu.
Hasil penggeledahan mobil, tim Subdit I menemukan dua tas ransel berisi 18 bungkus sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina warna kuning salah satu ciri khas jaringan narkoba internasional.
Dari lokasi penangkapan I, tim melanjutkan penyelidikan ke rumah kos para pelaku di kawasan Tangkerang Labuai, Pekanbaru. Di sana, tim meminta pelaku I melaporkan kepada seseorang berinisial AZ yang berada di luar negeri bahwa sabu telah sampai di Pekanbaru.
Tersangka ini mengaku berdasarkan perintah AZ, sabu tersebut rencananya akan didistribusikan kembali.
“AZ memerintahkan agar 10 bungkus sabu diserahkan kepada penjemput dari Jakarta. Serah terima dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB di parkiran Pasar Buah, Jalan Tuanku Tambusai,” ungkap Putu.
Setelah pengembangan di kos-kosan, dua pria lainnya, AK dan DTF, datang untuk mengambil sabu tersebut atas arahan dari seorang narapidana berinisial N yang kini terungkap sebagai salah satu pengendali jaringan dari dalam Lapas dan langsung diamankan oleh tim.
“Dalam pengembangan lebih lanjut, N juga berhasil diamankan. Dari lima orang yang diamankan, empat telah ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.
Barang bukti yang disita meliputi 18 bungkus sabu seberat total 18 kilogram, sejumlah ponsel, dan kendaraan yang digunakan untuk membawa narkoba. Seluruh tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolda Riau.
Polda Riau juga tengah menelusuri aliran dana dalam kasus ini dan membuka kemungkinan adanya praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan masih terus dilakukan untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk pelaku yang berada di luar negeri,” tegas Kombes Putu.
(Mediacenter Riau/hb)