
Antisipasi Penahanan Ijazah, Pemprov Siapkan Aturan Kerja Baru
PEKANBARU - Pemerintah provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, menyiapkan aturan kerja baru untuk mencegah terjadinya kasus penanahan ijazah. Aturan ini dibuat, setelah pihaknya mendapatkan laporan ada ijazah mantan karyawan perusahaan tour & travel yang masih ditahan pihak perusahaan.
Kepala Disnakertrans Riau Boby Rachmat mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyusun konsep aturan baru terkait ketenagakerjaan tersebut. Aturan tersebut nantinya bisa dalam bentuk surat edaran atau peraturan gubernur.
“Kami konsep dulu draf nya, kalau tak salah aturan serupa juga sudah dibuat oleh Pemprov Jawa Timur tapi dalam bentuk surat edaran,” katanya.
Sementara itu, untuk Pemprov Riau, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu, apakah akan dibuat dalam bentuk peraturan gubernur atau hanya surat edaran saja. Terkait hal ini, pihaknya juga akan mengkonsultasikan dengan terkait.
“Kami akan konsultasi dulu, aturan itu akan dibuat dalam bentuk apa. Karena dalam UU Cipta Kerja itu dia tidak ada mengatur terkait penahan ijazah itu,” sebutnya.
Nantinya, jika aturan tersebut sudah selesai, maka akan pihaknya sebarkan ke perusahaan-perusahaan yang ada di Riau. Selain itu, pihaknya juga akan membentuk tim satuan tugas.
“Tugas dari tim ini nantinya untuk menindaklanjuti terkait laporan penahanan ijazah. Apalagi juga aturannya sudah selesai, tim ini juga akan mengawasi agar kejadian penahanan ijazah tidak terulang lagi,” harapnya.
(Mediacenter Riau/ms)