
TNI AL Dumai Gagalkan Penyelundupan 19 PMI Ilegal ke Malaysia, Dua Tekong Ditangkap
DUMAI – Upaya penyelundupan 19 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia berhasil digagalkan oleh jajaran TNI Angkatan Laut (TNI AL) dari Pangkalan TNI AL (Lanal) Dumai dalam sebuah operasi laut dramatis di perairan Selat Malaka, Rabu malam, 7 Mei 2025.
Operasi tersebut bermula dari laporan intelijen yang mengendus aktivitas mencurigakan di wilayah pesisir Teluk Lecah, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Menindaklanjuti informasi itu, tim patroli Lanal Dumai bergerak cepat dan sekitar pukul 23.20 WIB mendeteksi pergerakan sebuah speedboat yang mencurigakan.
Saat hendak dihentikan, speedboat justru melarikan diri. Aksi pengejaran pun berlangsung menegangkan. Petugas terpaksa melepaskan tembakan ke arah mesin kapal agar kapal bisa dihentikan secara paksa.
Setelah berhasil dihentikan, tim menemukan 19 orang calon pekerja migran tanpa dokumen resmi. Mereka terdiri dari 17 pria dan dua wanita, berasal dari berbagai daerah seperti Riau, Aceh, Lampung, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Seluruhnya langsung diamankan ke Lanal Dumai untuk pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain para korban, petugas juga mengamankan dua orang pelaku yang diduga sebagai tekong sekaligus anak buah kapal (ABK), yakni Kamsadli (29) dan Junaidi (46), keduanya warga Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Komandan Lanal Dumai, Kolonel Laut (P) Abdul Haris, dalam konferensi pers pada Jumat (9/5), mengungkapkan bahwa para korban telah diserahkan ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau pada Kamis (8/5), untuk mendapatkan perlindungan dan dipulangkan ke daerah asal.
"Dari pemeriksaan awal, beberapa korban mengaku direkrut melalui media sosial, seperti TikTok, dengan iming-iming pekerjaan di Malaysia. Mereka harus membayar antara Rp4,5 juta hingga Rp11 juta kepada agen atau tekong," ungkap Haris.
Dalam operasi ini, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit speedboat, 15 kartu tanda penduduk (KTP), enam paspor, dan 19 unit telepon seluler milik para korban.
Haris menegaskan, kasus ini merupakan bentuk nyata Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang harus ditindak tegas. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri tanpa jalur resmi.
“Kejahatan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan warga negara. TNI AL berkomitmen menjaga kedaulatan negara sekaligus melindungi rakyat dari jaringan perdagangan manusia yang semakin terorganisir,” ujarnya.
Kedua pelaku kini telah diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut.
Dengan pengungkapan ini, Lanal Dumai kembali menegaskan posisinya sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan wilayah laut strategis Indonesia, sekaligus mencegah jatuhnya korban lebih banyak akibat sindikat TPPO lintas negara. (mtr)
(Mediacenter Riau/mtr)