
Waspada Pinjol dan Modus Investasi Ilegal, Berikut Ciri-Cirinya
JAKARTA - Pegiat Literasi Digital, Gun Gun Siswadi mengatakan bahwa kemajuan digitalisasi yang sangat pesat membawa berbagai dampak bagi kehidupan masyarakat, termasuk dari sisi upaya pemenuhan ekonomi.
Gun Gun Siswadi menerangkan, keinginan untuk mendapatkan uang dan keuntungan secara cepat menjadikan banyak orang terjebak pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal, apalagi masyarakat yang minim akan literasi digital.
Untuk itu kata dia, pinjaman online ilegal dan layanan investasi bodong merupakan salah satu ancaman nyata yang dihadapi di era digitalisasi saat ini.
"Literasi digital adalah benteng diri yang paling efektif agar terhindar dari bahaya pinjaman online ilegal dan investasi bodong," katanya, saat menjadi narasumber dalam webinar literasi digital bersama Kementerian Komunikasi dan Digital, disiarkan melalui YouTube Ditjen Komunikasi dan Media, Rabu (7/5/25).
Pegiat Literasi Digital ini menyebutkan, pinjaman online ilegal adalah pinjaman yang tidak terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untuk itu kata dia, masyarakat perlu hati-hati terhadap pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK yang bisa dicek langsung di website OJK, apalagi menawarkan pinjaman dengan syarat mudah dan cepat.
Adapun beberapa ciri-ciri pinjol ilegal yang wajib diwaspadai menurut Gun Gun Siswadi diantaranya, tidak terdaftar atau berizin OJK, penawaran menggunakan SMS atau Whatsapp, pemberian pinjamannya sangat mudah.
Selanjutnya bunga dan denda yang tinggi, jangka waktu pelunasan yang singkat tidak sesuai kesepakatan, meminta akses data pribadi seperti kontak, foto, video maupun data pribadi lainnya, tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas, serta melakukan penagihan secara tidak beretika.
"Banyak sekali dampak buruk pinjaman online ilegal. Dampak finansialnya, utang dengan bunga tinggi bisa jadi aset disita, untuk dampak psikologisnya bisa stres, depresi bahkan ada kasusnya sampai bunuh diri. Sedangkan dampak sosialnya hubungan dengan keluarga dan teman rusak dan bisa dikucilkan masyarakat," lanjutnya.
Pegiat Literasi Digital tersebut menambahkan, untuk defenisi investasi ilegal yakni investasi yang tidak memiliki izin dan menawarkan keuntungan tidak wajar.
Adapun ciri-ciri investasi ilegal yang perlu diwaspadai, diantaranya menawarkan keuntungan sangat tinggi dalam waktu singkat di atas kewajaran, tidak jelas legalitas dan izin usahanya.
"Meminta dana dari masyarakat untuk diinvestasikan dalam bisnis yang tidak jelas, menggunakan skema ponzi atau keuntungan dibayar dari dana investor baru bukan dari hasil investasi," ucapnya.
Gun Gun Siswadi menambahkan, modus operandi investasi ilegal beragam, mulai dari memanfaatkan keinginan masyarakat untuk mendapatkan keuntungan cepat dan mudah, menggunakan tokoh agama atau public figur sebagai endorsement.
Berikutnya membuat testimoni palsu atau dimanipulasi, menggunakan media sosial dan aplikasi pesan untuk menyebarkan informasi palsu, serta taktik tekanan mendesak calon investor untuk segera bergabung sebelum kesempatan hilang.
Oleh karenanya, dia mengajak semua masyarakat untuk bijak dan cerdas memanfaatkan teknologi, serta aktif mengikuti literasi digital agar terhindar dari berbagai macam ancaman pinjol ilegal ataupun investasi bodong.
"Jadilah pengguna media digital yang bijak dan cerdas dalam memanfaatkan teknologi. Mari kita bersama-sama menciptakan ekosistem digital yang sehat dan aman," tuturnya.
(Mediacenter Riau/ip)