ppid@riau.go.id (0761) 45505

Gubri : Saya Tak Larang Perpisahan Sekolah, Asal Jangan Bermewah - Mewahan

  • PPID UTAMA
  • 02 May 2025
  • 36 View

PEKANBARU – Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid, menegaskan bahwa kegiatan perpisahan siswa diperbolehkan selama diselenggarakan di lingkungan sekolah dan tidak membebani orang tua murid. Hal itu ia sampaikan usai memimpin upacara Peringatan Hardiknas 2025 di halaman Kantor Gubernur Riau, Kota Pekanbaru, Jumat (2/5/2025).

"Saya tidak melarang untuk perpisahan, yang saya larang itu perpisahan bermewah - mewahan di luar sekolah. Kalau ingin perpisahan di sekolah, silakan saja dengan sederhana," ucapnya.

"Anak-anak tidak boleh untuk tidak melakukan perpisahan, karena bisa saja ada momentum supaya mereka punya kesan dan pesan selama bersekolah di sekolahnya, yang tidak boleh itu adalah membebani orang tua wali murid dalam kegiatan yang tidak substantif. Nah ini yang kita larang," kata Gubri Abdul Wahid saat diwawancarai Media Center Riau, usai pimpin upacara Hardiknas 2025.

Ia menjelaskan bahwa larangan perpisahan di luar sekolah diberlakukan untuk mencegah pembebanan biaya besar kepada orang tua. Kegiatan di sekolah dengan biaya wajar dan tidak memaksa dinilai masih dapat dimaklumi.

"Saya tidak mau pendidikan berbiaya mahal, kita (Pemprov Riau) sudah menggratiskan pendidikan, namun ternyata masih banyak orang yang tidak sekolah karena keterbatasan uang, seperti mereka tidak bisa mengantar anak sekolah karena tidak ada biaya transportasi, pemerintah belum mampu menyediakan transportasi untuk mereka," jelasnya.

Oleh karena itu, orang nomor satu di Riau ini meminta kepada seluruh kepala sekolah di Provinsi Riau, untuk dapat bekerjasama dan menaati kebijakan dari Surat Edaran tentang larangan perpisahan di luar sekolah.

"Jika ditambah-tambah lagi biayanya, maka partisipasi siswa untuk bersekolah tentu menjadi rendah. Saya rasa, orang tua tetap mencarikan uang untuk perpisahan anaknya, tapi mereka bisa pinjam sana pinjam sini, karena apa? karena ia tak mau anaknya malu. Ini harus dipikirkan, anaknya malu karena tak ikut perpisahan. Nah inikan membebani orang tua yang tidak mampu. Tentu seharusnya hal itu tak harus terjadi, saya tidak mau itu terjadi," ujar Abdul Wahid.

"Saya bukan tidak ingin anak-anak ini tidak punya kesan dan pesan di akhir masa pendidikan mereka di sekolah menengah atas, tetapi ini harus dipikirkan. Silahkan mereka bikin acara di sekolah dalam rangka perpisahan, tidak ada masalah tapi jangan terlalu bermewah-mewah," sebutnya.

Dalam kesempatan tersebut Gubri Abdul Wahid juga mengimbau kepala sekolah di Riau terkait study tour agar tidak dilakukan secara berlebihan.

"Untuk study tour juga begitu, study tour untuk ekspedisi pendidikan boleh tapi untuk sekedar rekreasi tidak boleh," imbaunya.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan telah menerbitkan Surat Edaran resmi yang melarang kegiatan perpisahan di luar sekolah serta menekankan agar semua kegiatan bersifat sukarela dan tidak memungut biaya tinggi.

Dalam surat tersebut, sekolah diwajibkan menjaga transparansi, akuntabilitas, serta memastikan kegiatan tidak menjadi ajang pemborosan. Kepala sekolah diminta bertanggung jawab agar kegiatan tidak melanggar aturan dan menimbulkan polemik.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan optimal, Gubri Abdul Wahid mengajak seluruh pihak—termasuk Disdik, komite sekolah, dan pengawas pendidikan—untuk memperkuat koordinasi. Ia menegaskan bahwa pendidikan harus berpihak pada masyarakat, bukan menjadi beban tambahan yang tidak perlu.



(Mediacenter Riau/nb)

Struktur PPID

Struktur Pejabat Pengelola dan Dokumentasi (PPID) Riau

H. ABDUL WAHID, M.Si

Gubernur Riau

Ir. H. S.F. HARIYANTO, M.T

Wakil Gubernur

Ir. MUHAMMAD TAUFIQ OESMAN HAMID, MT

Plh. Sekretaris Daerah

IKHWAN RIDWAN, SH, M.Si

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik

Penghargaan

Daftar Penghargaan Pemerintah Provinsi Riau

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII "baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII “baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan pembina K3 terbaik

Penghargaan pembina K3 terbaik

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

Informasi PPID

Informasi Data PPID Riau

Informasi Publik

703

  • 279 Tersedia Setiap Saat
  • 368 Berkala
  • 48 Serta Merta
  • 8 Dikecualikan

Permohonan Informasi

416

  • 134 Selesai
  • 184 Ditolak
  • 86 Sedang Proses

Member PPID

472

  • 471 Aktif
  • 1 Tidak Aktif

Info Grafis

Daftar Info Grafis

PPID OPD

Daftar link website PPID Pembantu Provinsi Riau

PPID Kabupaten/Kota

Daftar link website PPID Kabupaten/Kota

Kota Dumai Kab. Siak Kab. Bengkalis Kab. Rokan Hilir Kab. Rokan Hulu Kab. Pelalawan Kab. Kepulauan Meranti Kota Pekanbaru Kab. Kuansing Kab. Kampar Kab. Indragiri Hulu Kab. Indragiri Hilir

Play Store