
Jelang Terbang ke Tanah Suci, Muliardi Ingatkan Terkait Ketentuan Barang Bawaan
PEKANBARU- Menjelang fase keberangkatan jemaah haji Provinsi Riau, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Riau Dr H Muliardi, M Pd mengimbau Jemaah haji untuk mematuhi aturan barang-barang bawaan dalam penerbangan.
Imbauan ini disampaikan Muliardi sebagaimana yang disampaikan Kepala Daerah Kerja (Daker) Bandara Abdul Basir bahwa barang-barang terlarang dapat memperlambat proses pelayanan di bandara.
“Selaku Koordinator Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Provinsi Riau, saya mengimbau seluruh jemaah haji Provinsi Riau untuk tidak membawa barang – barang yang di larang dalam penerbangan,"ujarnya.
Ia menjelaskan, karena akan menghambat proses pelayanan di Bandara, seperti Obat-obatan tanpa resep, rokok dalam jumlah banyak, serta makanan yang dibungkus berlebihan.
Muliardi mengingatkan bagi jemaah yang membawa makanan untuk di kemas dengan rapi dan bebas dari kebocoran.
“Barang bawaan lain yang juga perlu diperhatikan kemasannya adalah makanan, dengan dibungkus sewajarnya saja. Jangan sampai karena bungkus terlalu rapat pakai lakban, justru menimbulkan kecurigaan petugas bandara,"terangnya.
Kakanwil juga meminta jemaah untuk memperhatikan perbedaan barang yang boleh dibawa ke kabin dan yang harus masuk bagasi, seperti gunting, potong kuku, alat cukur yang harusnya masuk di kopor besar tetapi dimasukkan ke kopor kecil, maka ketika dilakukan X ray diasrama haji, barang – barang tersebut tidak bisa dibawa naik ke pesawat.
Untuk diketahui, jemaah haji Provinsi Riau Kloter Pertama atau Kloter BTH – 03 ini akan memasuki asrama haji Batam pada tanggal 3 Mei 2025, sehari berikutnya akan diberangkatkan menuju Arab Saudi melalui bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz Madinah.