
Masyarakat Riau Diminta Tenang Soal Pesan ETLE Terlambat.
Pekanbaru - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Riau memberikan klarifikasi terkait keterlambatan notifikasi pelanggaran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional melalui pesan WhatsApp dari nomor 0811-1668-188. Masyarakat diimbau untuk tidak khawatir apabila menerima pesan pemberitahuan tilang elektronik setelah melakukan pembayaran denda.
Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Riau, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) La Gomo, menjelaskan bahwa keterlambatan sistem ke pusat data ETLE Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri disebabkan oleh volume data pelanggaran yang sangat besar dari seluruh wilayah Indonesia. Hal ini menyebabkan antrean dalam pemrosesan dan pengiriman notifikasi kepada pelanggar.
AKBP La Gomo menegaskan kembali bahwa nomor WhatsApp 0811-1668-188 merupakan bagian integral dari sistem resmi ETLE Nasional. "Itu valid dan telah kami konfirmasi langsung ke Markas Besar (Mabes) Polri dan Korlantas. Nomor tersebut terdaftar dalam sistem ETLE Nasional," ujarnya dalam rilis resmi, Sabtu (26/4).
Sebagai langkah proaktif untuk mengantisipasi kebingungan di masyarakat, Ditlantas Polda Riau berkomitmen untuk terus mengintensifkan sosialisasi mengenai sistem ETLE melalui berbagai kanal media massa. Upaya ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat terkait mekanisme penindakan pelanggaran lalu lintas secara elektronik.
"Sosialisasi seperti yang kami sampaikan di media ini juga terus akan kami lakukan kepada masyarakat luas," ungkap AKBP La Gomo. Kami dari Ditlantas senantiasa melakukan penyempurnaan sistem layanan kepada masyarakat sehingga tidak terjadi kendala dalam pemberitahuan informasi kepada pelanggar," sebutnya .
Lebih lanjut, AKBP La Gomo memberikan imbauan penting kepada masyarakat. "Namun, jika masyarakat menerima pesan terkait pembayaran tilang dengan kode Briva yang berbeda dari yang sudah dibayarkan, segera verifikasi ke sumber resmi seperti website tilang online atau menghubungi petugas Polri (Posko Gakkum Ditlantas Polda Riau) atau mengabaikannya." Langkah ini penting untuk menghindari potensi penipuan yang memanfaatkan sistem ETLE.
Dalam kesempatan yang sama, Ditlantas Polda Riau juga akan terus berupaya memberikan informasi yang komprehensif terkait pelanggaran lalu lintas yang terdeteksi oleh kamera ETLE. Informasi tersebut akan mencakup detail penting seperti jenis pelanggaran, waktu dan lokasi kejadian, serta kode referensi yang dapat digunakan untuk proses konfirmasi lebih lanjut.
Petugas juga akan memberikan penjelasan mengenai tata cara konfirmasi pelanggaran, baik melalui platform website ETLE yang telah disediakan maupun secara langsung melalui posko Gakkum Ditlantas Polda Riau.
"Hal ini tentu demi perbaikan agar masyarakat tidak bingung jika menerima SMS atau Pesan WhatsApp yang masuknya belakangan," pungkas Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, SIK, MH, melalui Gakkum Ditlantas Polda Riau.
(Mediacenter Riau/asn)