
Urusan Sampah Provinsi Riau Kini Punya Payung Hukum yang Lebih Kuat
PEKANBARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menggelar rapat paripurna penyampaian laporan badan pembentukan Perda terkait Ranperda pengelolaan sampah. Dalam sidang tersebut, disampaikan pula persetujuan dewan serta pendapat akhir dari Gubernur Riau yang diwakili oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Taufiq OH.
Pj Sekda Riau menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada DPRD, khususnya panitia khusus, atas kerja keras dalam membahas Ranperda ini. "Dengan ditetapkannya Ranperda pengelolaan sampah menjadi Perda diharapkan dapat memberikan penguatan regulasi di Provinsi Riau," kata Taufiq di Pekanbaru, Senin (14/4/2025).
Dijelaskan bahwa berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, menyebutkan bahwa kewenangan provinsi dalam urusan persampahan. Yakni urusan pemerintahan bidang pengelolaan lingkungan hidup yakni penanganan sampah di TPA, TPST regional, dan urusan pemerintah bidang pengelolaan umum dan penataan ruang yakni pengembangan sistem pengelolaan persamaan regional.
"Selanjutnya berdasarkan pasal 8 undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, pemerintah provinsi mempunyai kewenangan untuk menetapkan kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah sesuai dengan kebijakan pemerintah," ujarnya.
Taufiq juga menyoroti kompleksitas masalah persampahan di wilayah perkotaan yang terus meningkat. Diantaranya adalah tingginya volume sampah, rendahnya kepedulian masyarakat, serta permasalahan dalam pemrosesan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
"Problematika yang sangat penting juga dalam pengelola sampah yakni yang berkaitan dengan budaya dan perilaku masyarakat terutama daerah perkotaan, agar timbunan sampah dapat terurai melalui proses alam diperlukan jangka waktu yang lama dan diperlukan penanganan dan biaya yang cukup besar," jelasnya.
Dengan disepakatinya Ranperda menjadi Perda, lanjutnya, diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang jelas dalam mengatur peran serta pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha. "Sehingga diharapkan mampu membuat sistem pengelolaan sampah lebih efektif dan efisien di seluruh wilayah Riau," ujarnya.
Taufiq juga menegaskan bahwa sesuai peraturan perundang-undangan, Ranperda yang telah disetujui bersama DPRD dan gubernur akan ditetapkan sebagai Perda. Penetapan tersebut harus dilakukan paling lambat tujuh hari setelah persetujuan bersama, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 UU nomor 12 tahun 2011 yang telah diubah dengan UU nomor 13 tahun 2022.
"Untuk itu, sekaligus kami ingatkan kepada sekretaris dewan dan jajarannya agar dapat membantu percepatan Ranperda yang telah disetujui bersama kepada gubernur melalui Biro Hukum untuk melakukan proses penetapan, agar koordinasi antara gubernur dan DPRD berjalan baik," tutupnya.
(Mediacenter Riau/Alw)