ppid@riau.go.id (0761) 45505

Urusan Sampah Provinsi Riau Kini Punya Payung Hukum yang Lebih Kuat

  • PPID UTAMA
  • 14 April 2025
  • 52 View

PEKANBARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau menggelar rapat paripurna penyampaian laporan badan pembentukan Perda terkait Ranperda pengelolaan sampah. Dalam sidang tersebut, disampaikan pula persetujuan dewan serta pendapat akhir dari Gubernur Riau yang diwakili oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Taufiq OH.

Pj Sekda Riau menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada DPRD, khususnya panitia khusus, atas kerja keras dalam membahas Ranperda ini. "Dengan ditetapkannya Ranperda pengelolaan sampah menjadi Perda diharapkan dapat memberikan penguatan regulasi di Provinsi Riau," kata Taufiq di Pekanbaru, Senin (14/4/2025).

Dijelaskan bahwa berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, menyebutkan bahwa kewenangan provinsi dalam urusan persampahan. Yakni urusan pemerintahan bidang pengelolaan lingkungan hidup yakni penanganan sampah di TPA, TPST regional, dan urusan pemerintah bidang pengelolaan umum dan penataan ruang yakni pengembangan sistem pengelolaan persamaan regional.

"Selanjutnya berdasarkan pasal 8 undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, pemerintah provinsi mempunyai kewenangan untuk menetapkan kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah sesuai dengan kebijakan pemerintah," ujarnya.

Taufiq juga menyoroti kompleksitas masalah persampahan di wilayah perkotaan yang terus meningkat. Diantaranya adalah tingginya volume sampah, rendahnya kepedulian masyarakat, serta permasalahan dalam pemrosesan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

"Problematika yang sangat penting juga dalam pengelola sampah yakni yang berkaitan dengan budaya dan perilaku masyarakat terutama daerah perkotaan, agar timbunan sampah dapat terurai melalui proses alam diperlukan jangka waktu yang lama dan diperlukan penanganan dan biaya yang cukup besar," jelasnya.

Dengan disepakatinya Ranperda menjadi Perda, lanjutnya, diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang jelas dalam mengatur peran serta pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha. "Sehingga diharapkan mampu membuat sistem pengelolaan sampah lebih efektif dan efisien di seluruh wilayah Riau," ujarnya.

Taufiq juga menegaskan bahwa sesuai peraturan perundang-undangan, Ranperda yang telah disetujui bersama DPRD dan gubernur akan ditetapkan sebagai Perda. Penetapan tersebut harus dilakukan paling lambat tujuh hari setelah persetujuan bersama, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 UU nomor 12 tahun 2011 yang telah diubah dengan UU nomor 13 tahun 2022.

"Untuk itu, sekaligus kami ingatkan kepada sekretaris dewan dan jajarannya agar dapat membantu percepatan Ranperda yang telah disetujui bersama kepada gubernur melalui Biro Hukum untuk melakukan proses penetapan, agar koordinasi antara gubernur dan DPRD berjalan baik," tutupnya.



(Mediacenter Riau/Alw)

Struktur PPID

Struktur Pejabat Pengelola dan Dokumentasi (PPID) Riau

H. ABDUL WAHID, M.Si

Gubernur Riau

Ir. H. S.F. HARIYANTO, M.T

Wakil Gubernur

Ir. MUHAMMAD TAUFIQ OESMAN HAMID, MT

Plh. Sekretaris Daerah

IKHWAN RIDWAN, SH, M.Si

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik

Penghargaan

Daftar Penghargaan Pemerintah Provinsi Riau

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII "baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII “baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan pembina K3 terbaik

Penghargaan pembina K3 terbaik

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

Informasi PPID

Informasi Data PPID Riau

Informasi Publik

704

  • 279 Tersedia Setiap Saat
  • 369 Berkala
  • 48 Serta Merta
  • 8 Dikecualikan

Permohonan Informasi

414

  • 133 Selesai
  • 184 Ditolak
  • 87 Sedang Proses

Member PPID

472

  • 471 Aktif
  • 1 Tidak Aktif

Info Grafis

Daftar Info Grafis

PPID OPD

Daftar link website PPID Pembantu Provinsi Riau

PPID Kabupaten/Kota

Daftar link website PPID Kabupaten/Kota

Kota Dumai Kab. Siak Kab. Bengkalis Kab. Rokan Hilir Kab. Rokan Hulu Kab. Pelalawan Kab. Kepulauan Meranti Kota Pekanbaru Kab. Kuansing Kab. Kampar Kab. Indragiri Hulu Kab. Indragiri Hilir

Play Store