
Pemprov Sampaikan Ranperda Pemajuan Kebudayaan Melayu Riau
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Pj Sekdaprov Riau Taufiq Oesman Hamid menyampaikan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pemajuan kebudayaan melayu di Bumi Lancang Kuning bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Kamis (10/4/2025).
Dalam sambutannya, Pj Sekda katakan bahwa kebudayaan nasional tercipta dari karya dan karsa bangsa Indonesia. Hal ini tentunya harus dibudidayakan untuk mengembangkan harkat kehidupan berbangsa.
"Kebudayaan kita kembangkan untuk mengembangkan harkat serta martabat dalam memberi makna pembangunan di kehidupan berbangsa," ujarnya.
Pj Sekda lanjutkan, Indonesia mempunyai kepribadiannya sendiri dalam hal kebudayaan. Pengembangan kebudayaan ini tentunya menjadi salah satu dari sekian banyak tujuan pembangunan nasional.
Dikatakan lagi, Provinsi Riau sendiri telah menjadikan pengembangan budaya sebagai suatu kewajiban. Di mana, ini selaras dengan pencerminan nilai leluhur.
"Di Riau sudah menjadi kewajiban untuk membudidayakan kebudayaan yang mencerminkan nilai leluhur melayu yang harus dilestarikan. Nilai luhur melayu ini merupakan hal yang meninggikan harkat dan martabat daerah serta meningkatkan kesatuan bangsa," lanjutnya.
Ditambahkan, tujuan dari peraturan daerah ini adalah sebagai upaya untuk pemajuan kebudayaan yang terencana. Selain itu kemajuan berbudaya akan dilakukan dengan sistematis, terukur, dan memberi dampak yang lebih luas bagi masyarakat.
"Mari lestarikan budaya sepenuh hati untuk masa depan Riau cerah. Kita wujudkan Riau berbudaya yang bermarwah," ajaknya.
Rapat ini juga mempunyai agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun 2025. LKPJ adalah laporan berupa informasi penyelenggara pemerintahan selama satu tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan kepala daerah kepada DPRD.
(Mediacenter Riau/mrs)