
Terungkap! Maling Berkedok Kurir Paket Gasak Puluhan Rumah Kosong Saat Lebaran
PEKANBARU - Sebanyak 29 rumah di wilayah Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar dibobol maling ketika ditinggal mudik lebaran oleh pemiliknya. Pelaku berhasil dibekuk polisi setelah mendapatkan laporan dari warga.
Pelaku diketahui berinisial HN. Ia ditangkap tim Ops Ketupat Lancang Kuning 2025 saat hendak menarik uang di salah satu ATM di kawasan Sukajadi, Pekanbaru.
Dikatakan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, pengungkapan kasus ini terbongkar setelah adanya video di akun Instagram @detakampar yang menunjukkan aksi pembobolan rumah di kawasan Siak Hulu pada 2 April 2025.
Dari video CCTV yang tersebar, tim segera menelusuri lokasi dan melakukan kroscek dengan pemilik akun. Hasilnya mengarah pada satu nama, HN. Setelah identitas pelaku dikantongi, tim bergerak cepat.
"HN kami tangkap pada Jumat, 4 April, di salah satu ATM di kawasan Sukajadi. Saat itu ia tidak menyadari sedang diburu," jelas Kombes Anom, Senin (7/4/2025).
Sementara itu Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan, mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, HN mengaku telah menjalankan aksinya sejak pertengahan Februari hingga awal April 2025, menyasar rumah-rumah kosong di berbagai lokasi, mulai dari Rumbai, Tampan, hingga Siak Hulu.
Saat beraksi HN berpura-pura menjadi kurir paket yang mengantarkan pesanan online ke rumah-rumah. Jika mengetahui rumah tersebut kosong maka ia langsung membobol masuk dan menggasak barang berharga. Aksi dilakukan siang hari, antara pukul 11.00 hingga 16.00 WIB, saat lingkungan sepi.
"Total ada 29 TKP. Di antaranya, 9 di Kecamatan Tampan, 7 di Jalan Garuda Sakti, 5 di Rumbai, 4 di Rimbo Panjang, 2 di sekitar UIR, dan 1 di Siak Hulu," rinci Kombes Asep.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa lima unit sepeda motor, laptop, ponsel, kamera, dan barang elektronik lainnya. Beberapa di antaranya sudah sempat digadaikan atau dijual.
Saat ini, HN telah diamankan di Mapolda Riau guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Dia dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(Mediacenter Riau/jep)