
Polda Riau Latih Penyidik Ungkap Kasus Karhutla Hingga Korporasi
PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggelar pelatihan bagi para penyidik dan penyidik pembantu, sebagai upaya memperkuat penegakan hukum terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), di Aula Wicaksana Laghawa Polres Dumai pada Senin (24/3). Kegiatan ini dihadiri berbagai unsur penegak hukum serta perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau.
Acara ini dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, serta Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus), Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan. Turut hadir AKBP Erik Rezakola, Plt Kabid Labfor Polda Riau, AKBP Hardi Dinata, Kapolres Dumai AKBP Nasruddin, serta Kasubdit Tipidter Polda Riau.
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan penyidik dalam menangani kasus karhutla yang semakin marak, khususnya di wilayah Dumai, Bengkalis, dan Siak. Para peserta diberikan materi mendalam mengenai teknik penyelidikan, penyidikan, hingga metode pembuktian ilmiah dalam kasus karhutla.
Dalam pemaparannya, Kombes Pol Asep Darmawan menyoroti penerapan Pasal 187 dan 188 KUHP dalam pembuktian tindak pidana kebakaran lahan melalui pendekatan laboratorium forensik.
Sementara itu, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menekankan pentingnya pemahaman terhadap Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), serta peran korporasi dalam kasus karhutla.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap penyidik memahami tahapan penyelidikan, mulai dari pengumpulan bukti, pemanggilan saksi, hingga pemeriksaan ahli. Dengan begitu, kasus kebakaran lahan tidak hanya berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga bisa menyasar korporasi yang bertanggung jawab," tegas Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.
Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan para penyidik di wilayah Dumai, Bengkalis, dan Siak dapat lebih siap dalam menangani kasus karhutla, terutama menjelang musim kemarau yang rawan terjadi kebakaran lahan.
"Kami ingin para penyidik memiliki pemahaman yang kuat dalam menangani karhutla. Harapannya, tidak hanya kasus yang bisa dituntaskan dengan baik, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terus berulang," pungkas Kombes Pol Ade Kuncoro.
Plt Kabid Labfor Polda Riau, AKBP Erik Rezakola, menjelaskan peran laboratorium forensik dalam menguji sampel kebakaran lahan. Sementara, perwakilan DLHK Riau, Nelson Sitohang, menyoroti dampak lingkungan akibat karhutla serta penerapan pasal yang berkaitan dengan kerusakan ekosistem.
Acara ini diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab, di mana para peserta berkesempatan untuk berkonsultasi langsung dengan para pemateri mengenai tantangan yang dihadapi dalam menangani kasus karhutla.
(Mediacenter Riau/hb)