ppid@riau.go.id (0761) 45505

Perusahaan di Riau Harus Gaji Karyawan Gunakan Sistem Struktur Skala Upah

  • PPID UTAMA
  • 06 December 2021
  • 699 View

PEKANBARU - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Riau sudah ditetapkan oleh Gubernur Riau Syamsuar. UMK tersebut sudah harus diberlakukan pada Januari 2022 mendatang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau Jonli mengatakan, penerapan UMK tersebut sebenarnya diberlakukan bagi karyawan yang bekerja di bawah waktu satu tahun. Sementara bagi karyawan yang sudah bekerja di atas satu tahun, perusahaan diminta untuk memberlakukan sistem struktur skala upah.

"Untuk pekerja diatas satu tahun, kami mendorong agar setiap perusahaan yang ada mengikuti pembayaran gaji berdasarkan struktur skala upah," kata Jonli, Senin (6/12/2021).

Dijelaskan Jonli, penghitungan struktur skala upah tersebut dapat dilakukan berdasarkan lama bekerja karyawan tersebut. Jabatan serta pengalaman kerja karyawan bersangkutan.

"Jadi ada komponen tertentu yang bisa dilakukan penghitungan yang nantinya bisa menambah gaji karyawan. Karena UMK ini adalah jaring pengaman terendah bagi karyawan yang baru bekerja dibawah satu tahun," ujarnya.

Namun demikian, meskipun karyawan tersebut baru bekerja dibawah satu tahun, dan perusahaan akan memberlakukan struktur skala upah. Juga diperbolehkan, karena hal tersebut bersangkutan dengan kesejahteraan karyawan.

"Nantinya kalau karyawan sejahtera, tentunya produktivitas juga akan meningkat. Perusahaan juga yang akan mendapatkan untung, sehingga kedua belah pihak dapat sama-sama diuntungkan," sebutnya.



Struktur PPID

Struktur Pejabat Pengelola dan Dokumentasi (PPID) Riau

Dr. RAHMAN HADI, M.Si

Pj. Gubernur Riau

-

Wakil Gubernur

Ir. MUHAMMAD TAUFIQ OESMAN HAMID, MT

Plh. Sekretaris Daerah

IKHWAN RIDWAN, SH, M.Si

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik

Penghargaan

Daftar Penghargaan Pemerintah Provinsi Riau

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII "baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII “baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan pembina K3 terbaik

Penghargaan pembina K3 terbaik

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

Informasi PPID

Informasi Data PPID Riau

Informasi Publik

704

  • 279 Tersedia Setiap Saat
  • 369 Berkala
  • 48 Serta Merta
  • 8 Dikecualikan

Permohonan Informasi

395

  • 124 Selesai
  • 184 Ditolak
  • 82 Sedang Proses

Member PPID

462

  • 461 Aktif
  • 1 Tidak Aktif

Info Grafis

Daftar Info Grafis

PPID OPD

Daftar link website PPID Pembantu Provinsi Riau

PPID Kabupaten/Kota

Daftar link website PPID Kabupaten/Kota

Kota Dumai Kab. Siak Kab. Bengkalis Kab. Rokan Hilir Kab. Rokan Hulu Kab. Pelalawan Kab. Kepulauan Meranti Kota Pekanbaru Kab. Kuansing Kab. Kampar Kab. Indragiri Hulu Kab. Indragiri Hilir

Play Store