Banjir dan Longsor Ancam Riau, MUI Ingatkan Pentingnya Muhasabah Diri
PEKANBARU - Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor 3718/XII/2024, Pemerintah Provinsi Riau resmi menetapkan status siaga keadaan darurat penanggulangan bencana hidrometeorologi. Status itu, sudah berlaku sejak tanggal 5 Desember 2024 hingga 31 Januari 2025.
Penetapan status siaga tersebut dilakukan sebagai upaya antisipatif terhadap potensi bencana banjir, tanah longsor dan angin puting beliung yang dapat terjadi.
Menanggapi hal ini, Ketua MUI Pekanbaru, Prof Akbarizan, mengingatkan masyarakat harus tetap waspada terhadap bencana alam.
Menurutnya, sebagai umat Islam, masyarakat diajak untuk memanfaatkan momen pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih bermanfaat, seperti berdoa dan merenungkan perjalanan hidup selama setahun terakhir.
"Untuk umat muslim selalu diajarkan agar selalu minta perlindungan kepada Allah SWT agar dijauhi dari segala bencana," ujarnya di Kota Pekanbaru, Senin (30/12/2024).
Lebih lanjut, ia mengajak umat muslim mengisi kegiatan yang positif, seperti memanfaatkan waktu untuk hal yang bermakna, seperti introspeksi diri dan memperbaiki kekurangan.
"Jangan sampai pergantian tahun diisi dengan kegiatan yang sia-sia atau bahkan melanggar norma agama. Oleh karena itu, mari merenung dan muhasabah diri. Insyaallah negeri ini dapat dijauhkan dari segala marabahaya. Artinya, setiap saat jangan lupa berdoa," lanjutnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD Damkar) Provinsi Riau, M Edy Afrizal, menuturkan SK penetapan status siaga darurat penanggulangan bencana hidrometeorologi sudah diteken oleh Pj Gubernur Riau.
Dengan ditetapkan status siaga tersebut, maka pihaknya akan lebih mudah melakukan koordinasi dengan kabupaten kota jika sewaktu-waktu terjadi bencana. "Setelah penetapan status siaga ini, selanjutnya kami akan membentuk tim siaga guna untuk mengantisipasi hal-hal yang diinginkan," tutupnya.
(Mediacenter Riau/bib)