Begini Peran Pelaku di Desa Dalam Upaya Percepatan Penurunan Stunting
JAKARTA - Mewakili Kemendes PDT sekaligus Spesialis Kebijakan dan Hubungan Kelembagaan, Endah menyampaikan peran para pelaku di desa dalam upaya percepatan penurunan.
Endah menyebutkan, sebagai salah satu bagian penting dalam upaya percepatan penurunan stunting, maka pemerintah desa berperan mengkoordinasikan dan melaksanakan percepatan penurunan stanting di desa.
Kemudian lanjut dia, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan konvergensi percepatan stunting, menyampaikan aspirasi atau usulan kegiatan dari masyarakat, bersama Pemdes menyelenggarakan rembuk stunting desa.
"Pendamping Lokal Desa berperan memastikan terintegrasinya program kegiatan dalam percepatan penurunan stunting di desa dalam perencanaan pembangunan desa," katanya, dalam webinar konsolidasi data di tingkat desa melalui YouTube Kemendes PDTT, Kamis (31/10/24).
Endah menuturkan, untuk Tim Percepatan Penurunan Stunting di desa memiliki tugas mengkoordinasikan seluruh kegiatan pelaku terkait kegiatan stunting di desa, dan dapat memastikan keberadaan Rumah Desa Sehat (RDS).
Sedangkan untuk Tim Pendamping Keluarga (TPK) seperti TP PKK dan bidan desa, berperan memberikan pendampingan kepada keluarga terutama keluarga beresiko stanting yang meliputi penyuluhan, fasilitasi layanan rujukan dan bantuan sosial surveilans keluarga dan sasaran prioritas.
"Untuk KPM perannya melakukan pendataan kelompok sasaran, pelaporan, terlibat dalam perencanaan pembangunan desa, pemantauan kelompok sasaran penerima layanan," ucapnya.
Lebih lanjut Endah menyampaikan, Kadar Posyandu memiliki tanggung jawab menyediakan delapan layanan, diantaranya konseling gizi, KIA, PHBS, Pos PAUD, BKB, Kespora Remaja, peningkatan ekonomi keluarga dan peningkatan makanan konsumsi pangan, serta percepatan dan pelaporan serta penggerakan program penurunan stunting.
"Guru PAUD juga melatih pola pengasuham dan gizi pada orang tua atau pengasuh, dan penyedia layanan pendidikan anak usia 0 sampai 59 bulan," ucapnya.
Dia menambahkan, 90 persen Pemerintah Desa berkinerja baik dalam percepatan penurunan stunting pada tahun 2024 ini.
Hal ini sejalan dengan target percepatan penurunan stunting di desa sesuai Perpres Nomor 72 tahun 2021.
Di mana beberapa upaya yang dilakukan di desa yakni 90 persen desa meningkatkan Alokasi Dana Desa untuk intervensi gizi spesifik dan sensitif tahun 2024.
80 persen desa melakukan konvergensi percepatan penurunan stunting Tahun 2022, 90 persen Kader Pembangunan Manusia mendapatkan pembinaan dari pemerintah daerah tahun 2024.
Serta seluruh desa menginterpretasikan kegiatan pencegahan stunting dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah dlDesa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2022.
"Seluruh desa mendapatkan peningkatan kapasitas dalam penanganan percepatan penurunan stunting tahun 2024, seluruh desa menandatangani komitmen percepatan pemenuhan stunting, seluruh desa bebas stunting tahun 2024," tutupnya.
(Mediacenter Riau/ip)