KPK RI Gesa Capaian MCP Pemprov Riau Tahun 2024
PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggesa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk dapat menaikkan capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun 2024 diatas 80 persen atau dalam kategori terjaga.
Menurut hasil rapat koordinasi dan penguatan sinergi bersama Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Pemerintah Daerah Wilayah I di Medan pada bulan Maret lalu. Pemerintah Provinsi Riau menempati urutan ketiga terhadap capaian rata-rata MCP tahun 2023.
“Tahun lalu capaian rata-rata Provinsi Riau berada diangka 79,84 persen. Mudah-mudahan tahun 2024 bisa diatas itu,“ujar Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI, Agus Priyanto secara virtual. Selasa, (22/10/2024).
Berbeda dari tahun sebelumnya, untuk MCP tahun 2024 sendiri terdapat delapan area interverensi yang akan masuk dalam penilaian KPK. Diantaranya perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan aparat pengawas internal, pemerintah (APIP), manajemen aparatur sipil negara, pengelolaan barang milik daerah, dan optimalisasi pajak daerah.
“Kami minta kepada Pak Sekretaris Daerah (Sekda) dan Pak Inspektur agar pelaksanaan MCP tahun ini untuk dapat dimonitor dengan lebih intensif. Tunjukkan komitmen kita bahwa tata kelola Pemerintah Provinsi Riau lebih baik dari tahun lalu,” kata Agus.
Menanggapi hal ini, Penjabat (Pj) Sekda Provinsi Riau, Taufik Oesman Hamid mengungkapkan guna meningkatkan capaian MCP dari tahun sebelumnya, Pemprov Riau telah melaksanakan serangkaian upaya.
Pj Sekda menjelaskan, dalam upaya pengendalian gratifikasi, seluruh Organisasi Perangkat Daerah dibawah naungan Pemprov Riau telah mengikuti kegiatan lokakarya sistem informasi anti gratifikasi terpadu (Sigap) pada tanggal 27 - 29 Februari lalu.
Berkomitmen terhadap upaya pencegahan korupsi, Pj Sekda mengungkapkan pihaknya telah melaksanakan berbagai sosialisasi dan penyuluhan aksi pemberantasan korupsi diberbagai Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Riau.
“Seperti sosialisasi dan penyuluhan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi di Kota Dumai, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Rokan Hulu, Rokan Hilir. Kemudian sosialisasi dan eksistensi perluasan desa percontohan anti korupsi di Kabupaten Bengkalis. Serta pelaksanaan sosialisasi pencegahan gratifikasi dan anti korupsi pada saat penerimaan peserta didik baru di Dinas Pendidikan Provinsi Riau,” terang Taufik.
Selain itu, sebagai upaya percepatan dalam membangun budaya kerja anti korupsi, Gubernur Riau (Gubri) juga telah mengeluarkan Peraturan Gubri nomor 10 Tahun 2016 tentang pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemprov Riau dan Keputusan Gubernur nomor Kpts. 320/III/2021 tentang pembentukan unit pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemprov Riau.
“Juga sudah kami tindak lanjuti dengan Surat Edaran Gubernur Riau tentang pelaporan gratifikasi bagi pegawai negeri sipil dilingkungan Pemprov Riau dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” tutup Pj Sekda.
(Mediacenter Riau/wjh)