Kemendagri Gelar Festival Film Dokumenter Pendek, Cek Informasi Selanjutnya Disini
PEKANBARU - Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) menggelar Festival Film Dokumenter pendek dengan tema Merawat Bhinneka Tunggal Ika.
Film dokumenter pendek ini mendeskripsikan pembauran kebangsaan dengan pilihan subtema diantaranya, melalui interaksi sosial di tengah masyarakat yang majemuk dalam bidang bahasa, seni, budaya, adat istiadat pendidikan, dan perekonomian, dalam rangka memasyarakatkan pembauran kebangsaan dan pelestarian Bhinneka Tunggal Ika dalam bingkai NKRI.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Riau, Chairul Riski menjelaskan, satu di antara pesan yang ingin diangkat lewat film dokumenter pendek festival ini adalah, persatuan Indonesia adalah bentuk nyata dari makna semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Namun menurutnya, saat ini masih ada masyarakat Indonesia yang bersikap diskriminasi terhadap perbedaan-perbedaan yang terdapat di Indonesia. Sikap tersebut dapat menghambat Negara Indonesia untuk menghidupi makna semboyan Bhinneka Tunggal Ika yaitu berbeda-beda tetapi tetap satu jua.
"Indonesia dikenal dengan kemajemukan dalam masyarakat, banyak perbedaan terdapat di dalam kehidupan bermasyarakat bangsa Indonesia namun dalam perbedaan tersebut Indonesia memiliki persatuan dan kesatua," ungkap Riski, di Pekanbaru, Jumat (12/11/21) malam.
Berikut syarat-syarat umum Festival Film Dokumenter pendek ini adalah :
1.Terbuka untuk umum tidak dipungut biaya
2.Peserta festival diharapkan memiliki akun atau channel YouTube
3.Setiap peserta akan mendapatkan sertifikat
4.Setiap peserta dapat mengirimkan lebih dari satu karyanya dengan maksimal 3 karya
5.Setiap karya yang didaftarkan merupakan karya orisinil dan bukan karya modifikasi dari karya orang lain serta panitia tidak bertanggung jawab jika terdapat pelanggaran hak cipta
6.Karya tidak mengandung unsur SARA dan tidak bertentangan dengan norma hukum dan kesusilaan
7.Penggunaan subtitle bahasa Indonesia bagi karya yang berbahasa daerah
8.Lokasi pembuatan karya berada di wilayah NKRI
9.Peserta maupun pemenangan lyang terbukti melakukan kecurangan dalam bentuk apapun selama lomba berlangsung akan didiskualifikasi dan tidak berhak menerima kompensasi atau hadiah dalam bentuk apapun
10.Hadiah tidak dapat dialihkan dan ditukar dalam bentuk lainnya
11.Pajak hadiah lomba ditanggung oleh pemenang sesuai peraturan perundangan yang berlaku
12.Keputusan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
13.Pengumuman karya nominasi favorit penonton viewers akan dipublikasikan pada channel YouTube jenderal politik dan pemerintahan umum kementerian dalam negeri dan badan kesatuan bangsa dan politik provinsi DKI Jakarta serta pemenang favorit YouTube berdasarkan like terbanyak
14.Karya yang dikirim berhak digunakan oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta serta Apresiasi Film Nusantara (AFN) untuk seluruh kegiatan dan program yang akan dilaksanakan untuk waktu yang tak terbatas.
Chairul Riski melanjutkan untuk syarat khusus lomba ini adalah, karya film sesuai tema, karya film dibuat dalam bentuk softcopy menuliskan format MP4, kualitas HD, resolusi 1920 x 1080 PX (kamera jenis apapun), durasi 15-20 menit termasuk opening dan credit title.
Selanjutnya, musik atau lagu dan material lainnya (foto, grafis dan lain-lain) tidak melanggar hak cipta, peserta mendaftarkan diri melalui google form yang akan diberikan oleh panitia, karya film dikirimkan dengan mengunggah file ke akun Google Drive dan menuliskan link preview pada formulir pendaftaran.
"Karya film disimpan dengan nama asli judul file, Judul Film/ Nama Peserta/Komunitas/Istansi_asal daerah serta film yang dikirim setelah batas waktu penerimaan tidak akan disertakan dalam penilaian," ucapnya.
(Mediacenter Riau/ip)