Gubernur Riau Siap Laksanakan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 sesuai Amanah
PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar mengatakan bahwa Pemerintah provinsi Riau akan melaksanakan amanah dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Hal itu disampaikan saat pertemuan dengan Tim Komisi IX DPR RI. Dalam rangka mendapatkan bahan atau data terkait pengawasan terhadap kesiapan dan dukungan Pemerintah daerah (Pemda), dalam menerapkan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 di Gedung Daerah Balai Serindit, Pekanbaru, Selasa (9/11/2021).
"Kami di provinsi Riau tentunya tetap melaksanakan amanah ini sesuai dengan wilayahnya masing-masing, artinya ada kegiatan di Provinsi dan juga ada kegiatan di kabupaten/kota," kata Syamsuar.
Untuk kegiatan di Provinsi, imbuh Syamsuar, tentunya telah dilaksanakan berbagai kegiatan. Di antaranya pemerintah provinsi telah memberi perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 16.800 pegawai tidak tetap di lingkungan pemprov Riau, untuk dua program.
"Program tersebut di antaranya jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian melalui APBD Riau," terangnya.
Kemudian, telah membuat instruksi Gubernur Riau nomor 230 tahun 2021, tentang kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Riau, sebagai tindak lanjut dari Inpres nomor 2 tahun 2021 optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, meningkatkan pengawasan ketenagakerjaan melalui program pengawasan yang di biayai APBD Provinsi Riau. Dalam rangka penegakan hukum ketenagakerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan, terhadap perusahaan dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
"Khususnya yang berkenaan dengan pemenuhan hak-hak yang normatif pekerja di antaranya jaminan sosial ketenagakerjaan," ucap Syamsuar.
Pemprov Riau juga melakukan koordinasi dan kolaborasi secara rutin dan intens dengan BPJS tenaga kerja provinsi Riau. Hal ini dalam rangka menyusun dan melaksanakan program peluasan serta pembentukan tim terpadu, untuk turun ke perusahaan yang belum memberikan jaminan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
"Selain itu, melaksanakan FGD untuk perusahaan sektor perkebunan yang melibatkan tenaga kerja bersama Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau," pungkasnya.
Turut Hadir Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Jaja Subagja, Tim Komisi IX DPR RI, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Riau Jonli. Kemudian, Perwakilan dari 12 Kabupaten Kota Se Riau dan Organisasi Perangkat Daerah terkait serta tamu undangan lainnya.
(MC)