Pemilik Empat Truk Memuat Kayu Ilog Kabur Saat Ditangkap di Kampar
PEKANBARU - Empat truk memuat kayu bulatan hasil ilegal logging diamankan di Jembatan Sei Paku Jalan Lipat Kain Desa Lipat Kain Utara Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar - Provinsi Riau, Selasa (23/7) malam.
Pemilik truk inisial EW, bersama tiga supir truk berhasil kabur dari penyergapan tersebut. Pria inisial Ad (36) salah satu supir tidak dapat menghindar dan langsung diamankan.
“Pemilik truk inisial EW kabur dan kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi, Kamis (25/7) dalam keterangan tertulisnya.
Pengungkapan ini menindaklanjuti informasi yang didapat aktivitas pengangkutan kayu hasil hutan yang tidak di lengkapi surat keterangan sahnya, pada Senin (22/7) malam.
Perwira bernama AKP Zainal Arifin SH MH bersama beberapa anggotanya diperintahkan melakukan penyelidikan terkait informasi yang didapat tersebut.
Hasilnya empat truk ditemukan sedang berada di Jalan Lipat Kain Desa Lipat Kain Utara Kecamatan Kampar Kiri, Selasa (23/7) sekitar pukul 5.30 WIB.
“Satu orang supir berhasil diamankan, tiga lagi kabur bersama pemiliknya,” kata Nasriadi.
Empat unit truk yang diamankan masing-masing satu unit truk roda 6 Merk Mitsubishi Cold Diesel warna kuning tanpa nopol memuat Kayu log/ bulat sebanyak 13 batang.
Satu unit truk roda 6 Merk Hino Dutro warna hijau tanpa nopol yang bermuatan kayu bulat. Satu truk lainnya jenis roda 6 Merk Mitsubishi Cold Diesel warna Kuning dengan nopol BM 9048 FX yang bermuatan kayu bulat. Terakhir, satu truk roda 6 Merk Mitsubishi Cold Diesel warna Kuning dengan nopol BM 8335 FC yang bermuatan kayu bulat.
“Empat truk ini memuat kayu hasil ilog bulatan,” kata Nasriadi.
Saat ini seorang supir dan barang bukti diamankan di Mapolda Riau, untuk diproses lebih lanjut.
Supir yang menjadi tersangka dalam perkara ini dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-undang No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Dalam pasal tersebut, tersangka diancam pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 dan paling banyak 2.500.000.000,00.
“Kasusnya masih dikembangkan untuk menangkap para DPO dan mengetahui asal kayu tersebut,” tandasnya.
(Mediacenter Riau/hb)