Pj Gubri SF Hariyanto Respons Soal Sengkarut Kabel Optik yang Semrawut
PEKANBARU - Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengeluarkan permintaan tegas kepada Pemerintah Kota Pekanbaru untuk segera mengkoordinasikan penataan kabel yang semrawut di seluruh wilayah kota. Permintaan ini muncul setelah insiden tragis yang menimpa seorang remaja, Raysha Isyahani, 21 tahun, warga Pekanbaru.
Pada Minggu malam tanggal 21 Juli 2024, Raysha mengalami kecelakaan saat terjatuh dari sepeda motornya akibat terjerat kabel fiber optik yang menggantung di Jalan Permadi I, Kelurahan Delima.
"Kami meminta agar Pemkot Pekanbaru segera berkoordinasi dengan Telkom dan PLN untuk menata kembali kabel-kabel yang semrawut ini, karena keamanan warga menjadi taruhannya," ujar SF Hariyanto, Kamis (25/7/2024).
SF Hariyanto menegaskan bahwa selain mengganggu estetika kota, kabel yang terlalu banyak dan tidak tertata dengan baik dapat membahayakan keselamatan warga.
"Kami mengharapkan Telkom, PLN, dan provider lainnya untuk segera bertindak dalam merapikan kabel-kabel tersebut," tambahnya.
Lebih lanjut, SF Hariyanto juga menyoroti keberadaan provider yang beroperasi tanpa izin yang sah. Dia meminta Pemkot Pekanbaru untuk menertibkan dan mengawasi mereka secara ketat guna menghindari pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat.
Insiden ini menjadi perhatian penting bagi pihak terkait untuk meningkatkan koordinasi dan pengawasan terhadap infrastruktur kabel di Kota Pekanbaru.
"Hal ini demi menjaga keamanan dan kenyamanan bagi semua warga," kata Pj Gubri SF Hariyanto.
Terpisah sebelumnya, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Pekanbaru, Raja Hendra Saputra mengatakan, bahwa pengawasan dan pemeliharaan kabel fiber optik sangat penting untuk menghindari masalah yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat. Untuk itu, kepada semua pihak provider dapat memperhatikan selalu aset miliknya.
“Tentunya sesuai dengan peraturan yang ada Pemerintah Kota Pekanbaru memang mengajak kepada seluruh provider yang memiliki izin di kota Pekanbaru terkait dengan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi untuk menjaga asetnya selalu. Kemudian juga tentu ada sanksi apabila ini tidak dilaksanakan,” kata Hendra kepada Media Center Riau.
Oleh karena itu, Raja Hendra mengajak seluruh pemangku kewenangan agar mengidentifikasi kabel-kabel yang tidak teratur dan berpotensi membahayakan masyarakat. Menurutnya, jika masih ada pihak penyedia layanan telekomunikasi tak patuh aturan, maka Pemkot Pekanbaru secara tegas akan memberi sanksi.
“Sanksi yang pertama mungkin berupa teguran, kedua melalui sanksi paksaan, ketiga mungkin rekomendasi pencabutan izin terkait dengan provider tersebut. Memangkan izin-izin itu ada di dinas penanaman modal dan pelayanan satu pintu,” terangnya.
Diungkapkan, Pemkot Pekanbaru senantiasa berkoordinasi bersama tim, bagaimana supaya pihak provider mematuhi aturan-aturan yang ada di Kota Pekanbaru. Hal tersebut supaya tidak terjadi lagi kejadian-kejadian yang dapat merugikan masyarakat.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang menemukan provider atau kabel yang menjuntai atau tiang yang mau roboh dapat melaporkan kepada emergency call kita 112. Atau juga mungkin bisa melalui aplikasi aduan masyarakat Kota Pekanbaru, yang bernama aplikasi Pekan Kita,” pungkasnya.
(Mediacenter Riau/sa)