
Terima Kunjungan Perwakilan Ombudsman Riau, Ini yang Disaampakan Kakan Kemenag Kota Pekanbaru
PEKANBARU- Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru Syahrul Mauludi yang didampingi oleh Kasi Pendidikan Madrasah Rialis, menerima kunjungan perwakilan Ombudsman Provinsi Riau dalam rangka pengawasan terhadap Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2024/2025.
Dalam pertemuan ini, perwakilan Ombudsman Riau menanyakan beberapa pertanyaan terkait pelaksanaan PPDB Madrasah di lingkungan Kemenag Kota Pekanbaru baik negeri maupun swasta. Pertanyaan yang diajukan meliputi sistem pelaksanaan PPDB, kemudian peraturan atau juknis yang mengatur pelaksanaan PPDN, serta pertanyaan mengenai sistem kelulusan para peserta didik dalam PPDB tersebut.
Pada kesempatan itu, Rialis selaku Kasi Penmad menyampaikan bahwa terdapat beberapa perbedaan untuk juknis yang mengatur di madrasah tersebut.
“untuk juknis pelaksanaan PPDB, kita akan merujuk pada juknis Pendis No 7022, tetapi akan disesuaikan kembali dengan kondisi yang ada, setiap madrasah mempunyai juknis yang berbeda, juknis tersebut akan menjadi acuan bila nantinya ada permasalahan yang timbul,” ucap Rialis.
Selain itu, Ombudsman juga menyampaikan pertanyaan terkait penggunaan aplikasi dalam kegiatan PPDB ini. Menjawab pertanyaan tersebut, Kakan Kemenag menjelaskan bahwa hampir seluruh madrasah negeri menggunakan aplikasi dalam pelaksanaan PPDB tersebut.
Selanjutnya Kakan Kemenag dan juga Kasi Penmad turut menyampaikan sebagai salah satu contoh dalam keberhasilan pemenuhan kuota PPDB, sekaligus dalam membangun pendidikan karakter siswa/siswi, beliau memberikan contoh yakni MI dan MTs Uways Al-Qorni, yang mana menorehkan prestasi-prestasi yang luarbiasa baik guru maupun siswanya.
“Baru semalam, Kepala Madrasahnya memberikan info bahwa beliau dipercaya menjadi pembicara dalam kegiatan Pendidikan Antikorupsi, dan menjadi satu-satunya madrasah di Provinsi Riau yang telah menerapkan PAK di Indonesia,” tuturnya.