
Inflasi yang Stabil Jadi Syarat Pertumbuhan Ekonomi Berkesinambungan
JAKARTA - Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Raden Febrytrianto menyampaikan bahwa inflasi yang rendah dan stabil merupakan prasyarat bagi pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan dan memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Raden Febrytrianto mengungkapkan, berdasarkan laporan dari Kejaksaan di seluruh Indonesia kabupaten/kota dan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh tim Kejaksaan Agung RI, masih terdapat beberapa daerah yang belum atau tidak melaporkan bahkan tidak melakukan upaya konkrit dalam pengendalian inflasi.
Untuk itu, dia berharap tim pengendalian inflasi daerah secara kolaboratif melaporkan upaya-upaya yang telah dilakukan untuk pengendalian langsung di daerah, sehingga kejaksaan dapat memitigasi risiko dalam pengendalian inflasi di daerah.
"Hal ini tentunya bertujuan untuk mengidentifikasi tujuan dan target kinerja daerah dalam pelaksanaan pengendalian inflasi," katanya saat menyampaikan laporan dalam rapat koordinasi (Rakor) pengendalian inflasi daerah 2024 secara virtual disiarkan melalui YouTube Kemendagri, Senin (20/5/24).
Kemudian, Sesjamdatun Kejaksaan Agung Republik Indonesia juga mengharapkan agar kepala daerah dapat terlibat langsung dalam mengawasi proses pengendalian inflasi dan dalam menjaga pertumbuhan ekonomi daerah.
Menurutnya, hal tersebut dapat diwujudkan oleh Pemda terutama dalam rapat pengambilan keputusan di daerah masing-masing.
"Hal ini menurut pendapat kami dalam pengendalian inflasi oleh kepala daerah tidak hanya sebagai pengendali inflasi daerah tetapi juga dalam rangka pertahanan ekonomi yang berkualitas dan berkeadilan," lanjut dia.
Raden Febrytrianto juga menginginkan kepala daerah dalam mengambil kebijakan pengendalian inflasi dapat disinergikan dengan berbagai program kebijakan dari pemerintah pusat sebagaimana hasil rakor pengendalian inflasi yang selalu didiskusikan setiap minggunya.
Untuk itu sebutnya, demi menjaga tata kelola pemerintahan yang baik, dia harapkan kepala daerah dapat membuat road map pengendalian inflasi serta melaksanakan penyerapan anggaran yang terukur sesuai dengan tujuan dalam pengendalian inflasi.
Selanjutnya ia juga meminta dalam pelaksanaan pengambilan kebijakan-kebijakan tersebut agar kepala daerah tidak ragu-ragu.
"Untuk itu dalam rangka menjaga akuntabilitas kinerja daerah serta tata kelola pemerintahan yang baik, pemerintah daerah dapat meminta pendamping hukum kepada kepala satuan kerja kejaksaan di wilayah masing-masing kabupaten/kota," tuturnya.
Sesjamdatun Kejaksaan Agung menambahkan, bahwa Kejaksaan RI setiap saat terlibat sepenuhnya dalam proses pembangunan, turut menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan.
Lalu turut menjaga dan menegakkan kewajiban pemerintah dan negara serta melindungi kepentingan masyarakat dalam menjalankan peran penegakan hukum di bidang hukum keperdataan kekerasan dan administrasi negara.
Kemudian, jaksa pengacara negara baik dalam fungsi litigasi maupun non litigasi secara optimal memberikan pertimbangan hukum dalam rangka memitigasi resiko hukum pada lembaga pemerintahan dan badan usaha milik negara.
"Serta mendorong upaya pencegahan penyimpanan dalam fungsi preventif bagi pejabat, aparatur serta masyarakat agar pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan dengan baik," tutupnya.
(Mediacenter Riau/ip)