ppid@riau.go.id (0761) 45505

Inflasi yang Stabil Jadi Syarat Pertumbuhan Ekonomi Berkesinambungan

  • PPID UTAMA
  • 20 May 2024
  • 779 View

JAKARTA - Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Raden Febrytrianto menyampaikan bahwa inflasi yang rendah dan stabil merupakan prasyarat bagi pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan dan memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. 

Raden Febrytrianto mengungkapkan, berdasarkan laporan dari Kejaksaan di seluruh Indonesia kabupaten/kota dan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh tim Kejaksaan Agung RI, masih terdapat beberapa daerah yang belum atau tidak melaporkan bahkan tidak melakukan upaya konkrit dalam pengendalian inflasi. 

Untuk itu, dia berharap tim pengendalian inflasi daerah secara kolaboratif melaporkan upaya-upaya yang telah dilakukan untuk pengendalian langsung di daerah, sehingga kejaksaan dapat memitigasi risiko dalam pengendalian inflasi di daerah. 

"Hal ini tentunya bertujuan untuk mengidentifikasi tujuan dan target kinerja daerah dalam pelaksanaan pengendalian inflasi," katanya saat menyampaikan laporan dalam rapat koordinasi (Rakor) pengendalian inflasi daerah 2024 secara virtual disiarkan melalui YouTube Kemendagri, Senin (20/5/24).

Kemudian, Sesjamdatun Kejaksaan Agung Republik Indonesia juga mengharapkan agar kepala daerah dapat terlibat langsung dalam mengawasi proses pengendalian inflasi dan dalam menjaga pertumbuhan ekonomi daerah. 

Menurutnya, hal tersebut dapat diwujudkan oleh Pemda terutama dalam rapat pengambilan keputusan di daerah masing-masing. 

"Hal ini menurut pendapat kami dalam pengendalian inflasi oleh kepala daerah tidak hanya sebagai pengendali inflasi daerah tetapi juga dalam rangka pertahanan ekonomi yang berkualitas dan berkeadilan," lanjut dia. 

Raden Febrytrianto juga menginginkan kepala daerah dalam mengambil kebijakan pengendalian inflasi dapat disinergikan dengan berbagai program kebijakan dari pemerintah pusat sebagaimana hasil rakor pengendalian inflasi yang selalu didiskusikan setiap minggunya. 

Untuk itu sebutnya, demi menjaga tata kelola pemerintahan yang baik, dia harapkan kepala daerah dapat membuat road map pengendalian inflasi serta melaksanakan penyerapan anggaran yang terukur sesuai dengan tujuan dalam pengendalian inflasi. 

Selanjutnya ia juga meminta dalam pelaksanaan pengambilan kebijakan-kebijakan tersebut agar kepala daerah tidak ragu-ragu.

"Untuk itu dalam rangka menjaga akuntabilitas kinerja daerah serta tata kelola pemerintahan yang baik, pemerintah daerah dapat meminta pendamping hukum kepada kepala satuan kerja kejaksaan di wilayah masing-masing kabupaten/kota," tuturnya. 

Sesjamdatun Kejaksaan Agung menambahkan, bahwa Kejaksaan RI  setiap saat terlibat sepenuhnya dalam proses pembangunan, turut menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan. 

Lalu turut menjaga dan menegakkan kewajiban pemerintah dan negara serta melindungi kepentingan masyarakat dalam menjalankan peran penegakan hukum di bidang hukum keperdataan kekerasan dan administrasi negara.

Kemudian, jaksa pengacara negara baik dalam fungsi litigasi maupun non litigasi secara optimal memberikan pertimbangan hukum dalam rangka memitigasi resiko hukum pada lembaga pemerintahan dan badan usaha milik negara. 

"Serta mendorong upaya pencegahan penyimpanan dalam fungsi preventif bagi pejabat, aparatur serta masyarakat agar pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan dengan baik," tutupnya.



(Mediacenter Riau/ip)

Struktur PPID

Struktur Pejabat Pengelola dan Dokumentasi (PPID) Riau

H. ABDUL WAHID, M.Si

Gubernur Riau

Ir. H. S.F. HARIYANTO, M.T

Wakil Gubernur

Ir. MUHAMMAD TAUFIQ OESMAN HAMID, MT

Plh. Sekretaris Daerah

IKHWAN RIDWAN, SH, M.Si

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik

Penghargaan

Daftar Penghargaan Pemerintah Provinsi Riau

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII "baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII “baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan pembina K3 terbaik

Penghargaan pembina K3 terbaik

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

Informasi PPID

Informasi Data PPID Riau

Informasi Publik

731

  • 288 Tersedia Setiap Saat
  • 383 Berkala
  • 50 Serta Merta
  • 10 Dikecualikan

Permohonan Informasi

420

  • 136 Selesai
  • 184 Ditolak
  • 88 Sedang Proses

Member PPID

474

  • 473 Aktif
  • 1 Tidak Aktif

Info Grafis

Daftar Info Grafis

PPID OPD

Daftar link website PPID Pembantu Provinsi Riau

PPID Kabupaten/Kota

Daftar link website PPID Kabupaten/Kota

Kota Dumai Kab. Siak Kab. Bengkalis Kab. Rokan Hilir Kab. Rokan Hulu Kab. Pelalawan Kab. Kepulauan Meranti Kota Pekanbaru Kab. Kuansing Kab. Kampar Kab. Indragiri Hulu Kab. Indragiri Hilir

Play Store