
Truk Bertonase Besar Masih Nekat Melintas Masuk Kota, Ini Sanksi Tegasnya
PEKANBARU - Truk tonase besar tidak boleh lagi sembarangan masuk ke jalanan Kota Pekanbaru. Mereka hanya bisa melintas pada jadwal tertentu sesuai regulasi yang ada pukul 05.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
Pengemudi truk tonase besar yang tetap membandel masuk jalanan kota di luar jadwal bakal kena sanksi tilang. Pasalnya, Dishub Pekanbaru bersama petugas gabungan rutin menggelar razia seperti di Bundaran Air Hitam, Kota Pekanbaru.
Para petugas dari sejumlah instansi menilang puluhan truk tonase besar yang masuk jalanan kota di luar jadwal. Padahal sudah ada rambu larangan truk untuk masuk kota di jadwal tertentu.
"Ada 30 pengemudi kita tilang karena melanggar rambu larangan truk masuk kota," ujar Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Khairunnas, Rabu (21/5/2025).
Para pelanggar langsung ditindak karena sudah melanggar Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru No. 649 tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Barang Kota Pekanbaru.
Ia menegaskan bahwa truk angkutan dengan tonase besar tidak boleh masuk jalan kota mulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
Petugas juga sudah memasang tanda rambu larangan di seluruh pintu masuk kota. Mereka tidak segan menindak truk dan angkutan tonase besar masuk jalan kota.
"Apabila tetap ada pelanggaran tentu petugas langsung melakukan tilang," paparnya.
Khairunnas menambahkan bahwa pada razia itu petugas gabungan tidak cuma menjaring truk masuk kota. Namun petugas juga menindak truk dan angkutan KIR mati, truk Over Dimensionand Over Load (ODOL), pengemudi tanpa SIM hingga pajak kendaraan mati.
(Mediacenter Riau/Ikn)