Gubri Ikuti Dialog Minerba Bersama Media dan Generasi Muda
PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar didampingi Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau Indra Agus Lukman, mengikuti Dialog Mineral dan Batu Bara (Minerba) Bersama Media dan Generasi Muda dengan topik "Transformasi Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) menjadi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Provinsi Riau" di Rumah Dinas Gubernur Riau, Senin (27/9/2021).
Diketahui PETI adalah kegiatan memproduksi mineral dan atau batu bara tanpa memiliki izin. Di Indonesia ada sebanyak 2.741 lokasi PETI, dengan 2.645 lokasi mineral dan 96 lokasi batu bara.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Jamaludin mengatakan bahwa PETI bukanlah pertambangan rakyat. Karena pertambangan rakyat yang sesungguhnya, kata dia, miliki aturan dan regulas yang sudah jelas.
"Sedangkan PETI tidak mengikuti regulasi yang ada, tidak mengikuti tata kelola yang baik, hingga membahayakan dan merusak," ujarnya.
Selain melanggar berbagai aturan yang ada dan regulasi secara esensial, PETI kata Ridwan juga melanggar Undang-undang 1945.
Bahkan menurutnya, PETI tidak sejalan dengan pasal 33 ayat 3 yang berbunyi bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
"PETI dikuasai oleh sekelompok orang bahkan oleh pemodal-pemodal besar, dan jauh dari dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk masyarakat luas," pungkasnya.
Adapun kegiatan PETI berdampak pada beberapa aspek diantaranya membahayakan kesehatan, menimbulkan kerusakan lingkungan, merusak hutan, menimbulkan masalah sosial dan keamanan, merugikan penerimaan negara, hingga mengganggu kegiatan usaha pemegang izin resmi.
(Mediacenter Riau/nv)