
Wujudkan Pelaksanaan K3 Secara Nasional, Berikut 9 Terobosan Strategis Kemnaker
PEKANBARU - Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah menetapkan sembilan lompatan besar sebagai terobosan strategis guna mengoptimalkan protensi pembangunan serta mengatasi tantangan dan permasalahan ketenagakerjaan yang semakin kompleks.
"Salah satu lompatan yang dimaksud yaitu reformasi pengawasan ketenagakerjaan," kata Gubernur Riau Edy Natar Nasution saat membacakan arahan Menteri Ketenagakerjaan RI pada Apel Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2024 Provinsi Riau di Halaman Kantor Gubernur, Rabu (7/2/2024).
Lanjutnya, sebagai wujud implementasi reformasi pengawasan ketenagakerjaan dan pelaksanaan K3 secara nasional, Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan berbagai upaya, diantaranya yaitu:
1. Penyusunan dan pembaharuan norma, standar, kriteria dan prosedur bidang K3.
2. Meningkatkan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan termasuk keselamatan dan kesehatan kerja sebagai upaya menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi pengusaha dan pekerja.
3. Meningkatkan Penguatan Profesionalisme Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3, pengembangan kompetensi sebagai Sumber Daya Manusia (SDM) bidang K3 atau ahli K3 untuk berbagai bidang keahlian.
4. Memberikan pelayanan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara optimal, efektif dan efisien yang langsung diterima oleh masyarakat.
5. Meningkatkan kesadaran pengusaha/pengurus, tenaga kerja dan masyarakat sehingga memiliki kompetensi dan kewenangan bidang K3 dengan memasifkan sosialisasi edukasi K3 melalui edukasi tematik K3.
6. Meningkatkan peran serta masyarakat, lembaga K3 dan pemerduli K3 dengan melakukan forum pengawasan ketenagakerjaan bersama.
7. Meningkatkan koordinasi, sinergi dan kolaborasi, baik pada tingkat nasional (Dewan Keselamatan dan Kesehatan Nasional, Asosiasi Pengusaha Indonesia, asosiasi-asosiasi profesi K3 dan Perguruan Tinggi), regional dan internasional.
Selain itu, pada forum-forum K3 yang strategis antara lain : ASEAN OSHNET, G20 OSHNET, Organization of Islamic Countries (OIC) OSHNET, World Congress on Safety and Health at Work.
8. Menyempurnakan pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan, informasi dan layanan K3 berbasis digitalisasi, seperti Sistem Pelayanan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Teman K3);
9. Secara konsisten memberikan penghargaan K3 bagi Pemerintah Daerah (Pemda), perusahaan-perusahaan serta berbagai pihak terkait yang telah berhasil menerapkan norma K3.
"Hal ini juga diharapkan memberikan motivasi kepada pemerintah daerah provinsi dalam pembinaan K3 di wilayahnya, serta bagi perusahaan- perusahaan lain untuk meningkatkan implementasi K3 di tempat kerjanya," tutur Gubri Edy Nasution
(Mediacenter Riau/sam)