
Jamsostek Komitmen Pemerintah Berikan Perlindungan Sosial Pekerja
PEKANBARU - Program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) merupakan satu komitmen dari pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial. Progam menjadi perlindungan terhadap resiko-resiko yang memungkinan dihadapi oleh pekerja.
Dikatakan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial, Kemenko PMK, Nunung Nuryartono, bahwa gubernur, bupati dan wali kota memiliki peran yang cukup besar terhadap optimalisasi program Jamsostek.
"Perlindungan sosial untuk para pekerja Indonesia menjadi bagian yang sangat strategis dan penting, karena setiap pekerja dimungkinkan menghadapi risiko-risiko kecelakaan kerja, kemudian juga meninggal dunia ketika melaksanakan tugas. Kita juga ketahui pada akhirnya para pekerja kita akan selesai melaksanakan tugas atau memasuki masa pensiun," kata Nunung, secara daring pada kegiatan Monev optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, Kamis (25/1).
Berbagai dinamika global berpotensi menimbulkan risiko pengurangan tenaga kerja yang dapat berimplikasi pada pemutusan hubungan kerja. Jika diperhatikan, perlindungan program Jamsostek tidak hanya bermanfaat bagi pekerja secara individu, tetapi juga bagi seluruh anggota keluarga.
"Karena di dalamnya ada beasiswa pembiayaan sekolah hingga perguruan tinggi untuk putra-putri pekerja yang mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja atau meninggal dunia," jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan, program ini tidak hanya semata-mata bertujuan mendorong produktivitas pekerja Indonesia. Namun, akan berkontribusi terhadap stabilitas perekonomian secara makro, serta mendukung pemilihan ekonomi cepat, konsisten, dan inklusif.
"Karena kenyamanan bekerja akan mampu meningkatkan produktivitas, akan mampu meningkatkan jumlah output yang diproduksi, sehingga akan bisa mendorong tubuhnya perekonomian bangsa dan negara," ujarnya.
Dijelaskan dia, melalui Inpres nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial Ketenagakerjaan telah ditugaskan kepada 26 kementerian, lembaga dan pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota. Para gubernur, bupati, Wali kota dapat mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas fungsi dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek.
"Jadi sangat jelas sekali melalui Inpres ini kita semuanya kementerian, lembaga, gubernur, bupati mengambil langkah-langkah strategis agar tercapai optimalisasi program tersebut," tandasnya. (MC Riau/Alw).
(Mediacenter Riau/Alw)