ppid@riau.go.id (0761) 45505
Begini Peran Komite Mutu RSUD Arifin Achmad Riau

Begini Peran Komite Mutu RSUD Arifin Achmad Riau

  • PPID UTAMA
  • 26 December 2023
  • 266 View

PEKANBARU - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad Provinsi Riau selalu berkomitmen menjamin mutu dan keselamatan pasien serta menjaga menjaga standar pelayanan rumah sakit. 

Untuk menjamin itu, RSUD Arifin Achmad Riau pun memilik komite mutu sesuai dengan Permenkes RI Nomor 80 Tahun 2020 tentang Komite Mutu Rumah Sakit. 

Ketua Komite Mutu RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau, dr Mulyadi, Sp.BP-RE mengatakan, Komite Mutu adalah unsur organisasi non struktural yang membantu kepala atau direktur rumah sakit dalam mengelola dan memandu program peningkatan mutu dan keselamatan pasien (PMKP), serta mempertahankan standar pelayanan rumah sakit.

Dimana peran komite mutu bagi rumah sakit RSUD Arifin Achmad Riau, bertugas membantu Direktur Rumah Sakit dalam pelaksanaan dan evaluasi peningkatan mutu, keselamatan pasien, dan manajemen risiko di rumah sakit. Komite Mutu juga melaksanakan fungsi persiapan dan penyelenggaraan akreditasi rumah sakit.

"Jadi bagian Komite Mutu RSUD Arifin Achmad terdiri dari tiga sub komite, yaitu Sub Komite Peningkatan Mutu, Sub Komite Keselamatan Pasien, dan Sub Komite Manajemen Risiko," kata dr Mulyadi, Selasa (26/12/2023). 

Menurutnua, ada beberapa peran Sub Komite Peningkatan Mutu. Diantaranya, penyusunan kebijakan, pedoman dan program kerja terkait pengelolaan dan penerapan program mutu pelayanan rumah sakit. Pemberian masukan dan pertimbangan kepada Kepala atau direktur rumah sakit terkait perbaikan mutu tingkat rumah sakit. 

Kemudian, pemilihan prioritas perbaikan tingkat Rumah Sakit dan pengukuran indikator tingkat rumah sakit serta menindaklanjuti hasil capaian indikator tersebut. Pemantauan dan memandu penerapan program mutu di unit kerja. 

Pemantauan dan memandu unit kerja dalam memilih prioritas perbaikan, pengukuran mutu/indikator mutu, dan menindaklanjuti hasil capaian indikator mutu. 

Lalu, fasilitasi penyusunan profil indikator mutu dan instrumen untuk pengumpulan data. Fasilitasi pengumpulan data, analisis capaian, validasi dan pelaporan data dari seluruh unit kerja. Pengumpulan data, analisis capaian, validasi, dan pelaporan data indikator prioritas rumah sakit dan indikator mutu nasional rumah sakit. 

Selanjutnya, koordinasi dan komunikasi dengan komite medis dan komite lainnya, satuan pemeriksaan internal, dan unit kerja lainnya yang terkait, serta staf. Pelaksanaan dukungan untuk implementasi budaya mutu di rumah sakit. Pengkajian standar mutu pelayanan di Rumah Sakit terhadap pelayanan, pendidikan, dan penelitian. Penyelenggaraan pelatihan peningkatan mutu dan penyusunan laporan pelakasanaan program peningkatan mutu.

Sedangkan Peran Sub Komite Keselamatan Pasien, diantaranya penyusunan kebijakan, pedoman, dan program kerja terkait keselamatan pasien rumah sakit. Pemberian masukan dan pertimbangan kepada direktur rumah sakit dalam rangka pengambilan kebijakan keselamatan pasien. Pemantauan dan memandu penerapan keselamatan pasien di unit kerja. Kemudian, motivasi, edukasi, konsultasi, pemantauan dan penilaian tentang penerapan program keselamatan pasien. 

Pencatatan, analisis, dan pelaporan insiden, termasuk melakukan Root Cause Analysis (RCA), dan pemberian solusi untuk meningkatkan keselamatan pasien. Pelaporan insiden secara kontinu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melaksanakan pelatihan keselamatan pasien; dan penyusunan laporan pelaksanaan program keselamatan pasien.

Terakhir, Peran Sub Komite Manajemen Risiko diantaranya, penyusunan kebijakan, pedoman dan program kerja terkait manajemen risiko rumah sakit. Pemberian masukan dan pertimbangan kepada direktur rumah sakit terkait manajemen risiko di rumah sakit. Pemantauan dan memandu penerapan manajemen risiko di unit kerja. 

Selanjutnya, pemberian usulan atas profil risiko dan rencana penanganannya. Pelaksanaan dan pelaporan rencana penanganan risiko sesuai lingkup tugasnya. 

Ditanya bagaimana cara mengukur nilai mutu rumah sakit, dr Mulyadi mengatakan, akreditasi rumah sakit merupakan salah satu cara untuk menilai mutu rumah sakit. 

"Berapa nilai mutu RSUD Arifin Achmad saat ini? Cara paling mudah untuk mengetahui nilai mutu rumah sakit adalah melihat status akreditasinya. Saat ini status akreditasi RSUD Arifin Achmad adalah predikat Paripurna (Bintang 5) oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) pada Desember 2022," terang dr Mulyadi. 

Berapa ada standar mutu yang harus dicapai rumah sakit untuk mendapatkan predikat baik, dr Mulyadi menyatukan hal itu bisa dilihat dari sisi standar akreditasi. Di mana rumah sakit mendapat sertifikat akreditasi tingkat paripurna bila 15 bab mendapat nilai minimal 80 persen dan bab Program Nasional mendapat nilai 100 persen berdasarkan KMK Nomor 1128 Tahun 2022 Tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit. 

Berikut kelompok standar yang harus dipenuhi untuk mendapatkan predikat baik. Pertama Kelompok Manajemen Rumah Sakit terdiri atas Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS), Kualifikasi dan Pendidikan Staf (KPS),

Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK), Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP), Manajemen Rekam Medik dan Informasi Kesehatan (MRMIK), Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), dan Pendidikan dalam Pelayanan Kesehatan (PPK).

Kedua elompok Pelayanan Berfokus pada Pasien terdiri atas: Akses dan Kontinuitas Pelayanan (AKP), Hak Pasien dan Keterlibatan Keluarga (HPK), Pengkajian Pasien (PP), Pelayanan dan Asuhan Pasien (PAP), Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB), Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat (PKPO), Komunikasi dan Edukasi (KE). Kelompok Sasaran Keselamatan Pasien (SKP).

Lalu, Kelompok Program Nasional (PROGNAS). Dari sisi Indikator Mutu Kemenkes, bahwa standar mutu adalah seperangkat tolok ukur kinerja sistem suatu unit atau satuan kerja yang mencakup masukan, proses, hasil, keluaran serta manfaat yang harus dipenuhi oleh unit-unit kerja. Dimana indikator mutu adalah variabel yang dapat digunakan untuk mengevaluasi mutu keadaan atau status dan memungkinkan dilakukan pengukuran terhadap perubahan yang terjadi dari waktu ke waktu.

Sedangkan Indikator Nasional Mutu berdasarkan Permenkes RI Nomor 30 Tahun 2022 terdapat 13 indikator mutu, dan berdasarkan KMK Nomor 1128 Tahun 2022 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit, Pemilihan dan pengumpulan data indikator mutu merupakan salah satu fokus pada standar peningkatan mutu dan keselamatan pasien dalam akreditasi rumah sakit. 

"Jadi pada penyelenggaraan mutu di dikatakan bahwa komite/tim mendukung proses pemilihan indikator dan melaksanakan koordinasi, serta integrasi kegiatan pengukuran data indikator mutu dan keselamatan pasien di rumah sakit. Beberapa indikator yang perlu disusun diantaranya Indikator Nasional Mutu (INM), Indikator Mutu Prioritas Rumah Sakit (IMP-RS), dan Indikator Mutu Prioritas di Unit (IMP-Unit)," terang dr Mulyadi. 

Apa dampaknya jika nilai mutu suatu rumah sakit diatas standar dan dibawah standar, dr Mulyadi menyebut, peningkatan mutu pelayanan rumah sakit merupakan hal yang sangat penting, karena rumah sakit memberikan pelayanan yang paling kritis dan berbahaya. Hal tersebut dikarenakan yang menjadi sasaran kegiatan adalah jiwa manusia, maka semua bentuk pelayanan di rumah sakit harus bermutu tinggi.

"Dampak yang terjadi jika nilai mutu suatu rumah sakit diatas standar, yaitu rumah sakit dapat mencapai konsistensi dalam seluruh proses kegiatan baik asuhan langsung kepada pasien ataupun kegiatan non pelayanan, sehingga kualitas hasilnya juga konsisten. Dengan menggunakan standar  mutu, rumah sakit dapat menggunakan seluruh sumber dayanya secara lebih efisien dan optimal sehingga tercipta kepuasan pasien dan masyarakat atau pengguna layanan lainnya," paparnua. 

Sebab, lanjut dr Mulyadi, pelayanan kesehatan yang bermutu dapat meningkatkan kepuasan pasien terhadap pelayanan yang diberikan. Selain itu, kepuasan pasien dapat dijadikan talak ukur keberhasilan mutu pelayanan sebuah fasilitas kesehatan. Kepuasan pasien akan tercipta ketika apa yang didapat lebih besar dari yang diharapkan.

"Jika mutu rumah sakit di bawah standar, permasalahan yang kerap dialami oleh rumah sakit sebagai penyedia jasa adalah rumah sakit belum mampu memberikan pelayanan yang benar-benar diharapkan pengguna jasa atau pasien. Penyebab utamanya dikarenakan pelayanan yang diberikan masih berkualitas rendah, sehingga belum dapat menghasilkan pelayanan yang diharapkan pasien. Rumah sakit merupakan organisasi yang menjual jasa, maka pelayanan yang berkualitas merupakan suatu tuntutan yang harus dipenuhi, bila pasien tidak menemukan kepuasan dari kualitas pelayanan yang diberikan maka pasien cenderung mengambil keputusan tidak melakukan kunjungan ulang pada rumah sakit tersebut," jelasnya. 

"Karena mutu layanan memiliki pengaruh positif langsung dan signifikan terhadap kepercayaan pasien. Artinya, bila semakin baik mutu layanan maka kepercayaan pasien akan meningkat, sebaliknya bila semakin buruk mutu layanan maka kepercayaan pasien akan menurun," tambahnya. 

Disinggung bagaimana cara Komite Mutu untuk menaikkan nilai mutu rumah sakit, dr Mulyadi mengatakan, kesadaran masyarakat akan kesehatan yang kian meningkat menimbulkan desakan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan. Salah satu upaya mengantisipasi keadaan tersebut adalah dengan menjaga kualitas pelayanan. Oleh karena itu, diperlukan suatu upaya yang bersifat kontinu untuk mengetahui kelemahan dan kekurangan jasa pelayanan kesehatan. 

"Makanya mutu pelayanan kesehatan yang diberikan merujuk pada tingkat kesempurnaan pelayanan kesehatan dalam memenuhi kebutuhan dan tuntutan tiap pasien, semakin kebutuhan dan tuntutan tiap pasien dipenuhi, makin baik pula mutu pelayanan kesehatan tersebut. Kemudian, terjaminnya mutu pelayanan kesehatan akan menghasilkan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan harapan dan kebutuhan pasien, serta dapat menumbuhkan kepuasan kerja, komitmen, dan peningkatan moral profesi layanan kesehatan yang akan menimbulkan kepuasan pasien," terangnya. 

Untuk menjamin itu, sebut dr Mulyadi, Komite Mutu memiliki kegiatan dengan spektrum yang sangat luas pada rumah sakit termasuk kerangka untuk meningkatkan kegiatan dan menurunkan risiko yang terkait dengan munculnya variasi (ketidakseragaman) dalam proses pelayanan.

"Jadi mutu dan keselamatan sejatinya berakar dari pekerjaan sehari-hari dari seluruh staf di unit pelayanan seperti staf klinis melakukan asesmen kebutuhan pasien dan memberikan pelayanan. Kegiatan Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP) ini membantu mereka untuk memahami bagaimana melakukan peningkatan nyata dalam memberikan asuhan pasien dan menurunkan risiko. Demikian pula staf non klinis dapat memasukkan standar dalam pekerjaan sehari-hari mereka untuk memahami bagaimana suatu proses dapat lebih efisien, sumber daya dapat digunakan dengan lebih bijaksana, dan risiko fisik dapat dikurangi," jelas dr Mulyadi. 

"Komite Mutu menfasilitasi pendekatan yang komprehensif untuk peningkatan mutu dan keselamatan pasien yang berdampak pada semua aspek pelayanan dengan cara mendorong pelaksanaan program peningkatan mutu, dan keselamatan pasien (PMKP), berupaya mendorong pelaksanaan budaya mutu dan keselamatan (quality and safety culture), secara proaktif melakukan identifikasi dan menurunkan variasi (ketidakseragaman), menggunakan data agar fokus kepada prioritas isu, dan berupaya menunjukkan perbaikan yang berkelanjutan," tambahnya. 

Karenanya, pesan dr Mulyadi, pemilik, pemimpin, penanggungjawab dan seluruh staf harus terlibat dalam upaya mewujudkan Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP) sesuai standard dan perundangan yang berlaku.

"Di mana setiap petugas harus memahami, dan juga harus menghayati konsep dasar dan prinsip mutu pelayanan, sehingga dapat menerapkan langkah-langkah upaya peningkatan mutu di unit kerjanya masing-masing. Kemudian menciptakan budaya mutu di Rumah Sakit RSUD Arifin Achmad Riau sesuai dengan program komite mutu," tutupnya. (MC Riau/Amn) 



(Mediacenter Riau/amn)

Struktur PPID

Struktur Pejabat Pengelola dan Dokumentasi (PPID) Riau

IR. S. F. HARIYANTO M. T.,

Pj. Gubernur Riau

-

Wakil Gubernur

Indra, SE., MM

Pj. Sekretaris Daerah

IKHWAN RIDWAN, SH, M.Si

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik

Penghargaan

Daftar Penghargaan Pemerintah Provinsi Riau

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII "baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII “baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan pembina K3 terbaik

Penghargaan pembina K3 terbaik

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

Informasi PPID

Informasi Data PPID Riau

Informasi Publik

611

  • 260 Tersedia Setiap Saat
  • 301 Berkala
  • 44 Serta Merta
  • 6 Dikecualikan

Permohonan Informasi

327

  • 93 Selesai
  • 181 Ditolak
  • 53 Sedang Proses

Member PPID

411

  • 410 Aktif
  • 1 Tidak Aktif

Info Grafis

Daftar Info Grafis

PPID Kabupaten/Kota

Daftar link website PPID Kabupaten/Kota

Kota Dumai Kab. Siak Kab. Bengkalis Kab. Rokan Hilir Kab. Rokan Hulu Kab. Pelalawan Kab. Kepulauan Meranti Kota Pekanbaru Kab. Kuansing Kab. Kampar Kab. Indragiri Hulu Kab. Indragiri Hilir