ppid@riau.go.id (0761) 45505
Asisten II Setdaprov Riau Hadiri Konsultasi Rancangan Awal Perubahan RPJMD Riau 2019-2024

Asisten II Setdaprov Riau Hadiri Konsultasi Rancangan Awal Perubahan RPJMD Riau 2019-2024

  • PPID UTAMA
  • 08 September 2021
  • 304 View

PEKANBARU - Asisten II Setdaprov Riau, Evarefita menghadiri konsultasi rancangan awal perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Riau Tahun 2019-2024 yang berlangsung di Kantor Bappebdalitbang Provinsi Riau Jalan Gajah Mada Pekanbaru, Rabu (08/9/2021).

Eva mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pemasukan dalam substansi untuk menintegrasikan tata ruang dengan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZP3K).

"Kita juga sudah melakukan pemasukan dalam substansi untuk menintegrasikan tata ruang dengan RZP3K," katanya.

Ia mengungkapkan, karena memang diketahui bahwa Provinsi Riau memiliki wilayah laut yang sangat aktual sehingga bisa dimanfaatkan dengan baik. 

"Kita dapat memanfaatkannya dengan baik melalui program RZP3K ini. Oleh karena itu, harus segera diintegrasikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)," ungkapnya

Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan pemetaan dan melakukan berbagai upaya dari seluruh aspek dalam penanggulangan COVID-19, memulihkan ekonomi daerah dan juga perlindungan sosial.

"Kita sudah menangani COVID-19 dan melakukan berbagai upaya untuk menanggulangi COVID-19 ini dan juga sudah menangani terkait dengan anggaran," ujarnya.

Di lain pihak, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bangda Kemendagri) RI Hari Nur Cahya Murni menjelaskan tata cara perubahan rencana pembangunan daerah dan rencana perangkat daerah teratur dalam pasal 342 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017.

"Perubahan RPJMD dapat dilakukan bila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah telah diatur dalam pasal 342 peraturan menteri dalam negeri Nomor 86 Tahun 2017 itu," jelasnya.

Nur Cahya menambahkan hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa subsansi yang dirumuskan tidak sesuai dengan peraturan menteri dan terjadinya perubahan yang mendasar.

"Barang kali yang paling membebani kita untuk melakukan perubahan RPJMD ini adanya perubahan yang mendasar yang juga diakibatkan oleh adanya pandemi COVID-19," tambahnya.

Pihaknya menyampaikan bahwa Perubahan RPJMD dalam rangka efektivitas tidak dapat dilakukan apabila sisa masa berlaku RPJMD kurang dari 3 Tahun. 

Selain itu, ia menuturkan bahwa perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan RPJMD dapat dilakukan bila adanya perubahan mendasar yang mencakup terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan atau perubahan kebijakan nasional.

"Banyak sekali regulasi yang baru terkait dengan COVID-19 saya kira ini yang akan menjadi acuan dalam perubahan RPJMD," tutupnya

(Mediacenter Riau/nb)



Struktur PPID

Struktur Pejabat Pengelola dan Dokumentasi (PPID) Riau

IR. S. F. HARIYANTO M. T.,

Pj. Gubernur Riau

-

Wakil Gubernur

Indra, SE., MM

Pj. Sekretaris Daerah

IKHWAN RIDWAN, SH, M.Si

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik

Penghargaan

Daftar Penghargaan Pemerintah Provinsi Riau

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII "baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII “baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan pembina K3 terbaik

Penghargaan pembina K3 terbaik

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

Informasi PPID

Informasi Data PPID Riau

Informasi Publik

611

  • 260 Tersedia Setiap Saat
  • 301 Berkala
  • 44 Serta Merta
  • 6 Dikecualikan

Permohonan Informasi

327

  • 93 Selesai
  • 181 Ditolak
  • 53 Sedang Proses

Member PPID

411

  • 410 Aktif
  • 1 Tidak Aktif

Info Grafis

Daftar Info Grafis

PPID Kabupaten/Kota

Daftar link website PPID Kabupaten/Kota

Kota Dumai Kab. Siak Kab. Bengkalis Kab. Rokan Hilir Kab. Rokan Hulu Kab. Pelalawan Kab. Kepulauan Meranti Kota Pekanbaru Kab. Kuansing Kab. Kampar Kab. Indragiri Hulu Kab. Indragiri Hilir