ppid@riau.go.id (0761) 45505

Sosialisasi TPPO, Stafsus Menkumham Nyatakan Paspor Bukan Izin Bekerja

  • PPID UTAMA
  • 19 October 2023
  • 513 View

PEKANBARU - Staf Khusus Menkumham Bidang Transformasi Digital Fajar BS Lase, melakukan sosialisasi keimigrasian terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam layanan Eazy Passport di salah satu rumah ibadah di Pekanbaru, Kamis (19/10). 

Kepada para jemaat, Fajar menjelaskan, fungsi paspor bukanlah untuk izin bekerja. 

"Paspor adalah dokumen perlintasan untuk ke luar atau masuk dari satu negara ke negara lain," jelas Fajar. 

Fajar menegaskan, negara tidak pernah melarang masyarakat bekerja di luar negeri asalkan jelas siapa penjamin/penanggungjawabnya, tujuan bekerjanya di mana.

Artinya sebut Fajar, pemerintah Indonesia tidak ingin ada warganya yang dijanjikan pekerjaan di luar negeri tapi ternyata dijadikan pekerja seks komersil dan pekerja ilegal lainnya. 

Mencegah kasus itu terjadi, pihaknya berharap jangan lagi ada warga Indonesia dijanjikan pekerjaan di luar negeri tapi ternyata dia dijual untuk menjadi pekerja seks komersil atau dijadikan pekerja rodi tanpa digaji. Kemudian diperbudak untuk bekerja ilegal, atau juga organ tubuhnya diperjualbelikan. 

"Kita tidak mau seperti itu," tegas Fajar. 

Fajar menyampaikan, mencegah hal itu terjadi, pada setiap layanan Eazy Passport disellingi dengan sosialisasi keimigrasian tentanh TPPO. 

"Mari kita saling jaga karena petugas imigrasi kita ada yang berurusan dengan hukum. karena mengeluarkan paspor yang digunakan untuk bekerja di luar negeri kemudian bermasalah dengan hukum," ajak Fajar. 

Lebih jauh dijelaskan Fajar, adapun syarat yang harus dilengkapi atau dibawa saat hendak mengurus paspor adalah wajib membawa KTP elektronik asli, kartu keluarga asli, akte nikah/lahir/ijazah terakhir asli. 

Sedangkan untuk perpanjang, masyarakat wajib membawa paspor lama dan KTP elektronik. 

"Kalau sudah pernah urus paspor tetapi tidak dibawa karena hilang atau rusak tempat pengurusannya di kantor imigrasi. Kenapa? Diatur dalam aturan keimigrasian paspor yang rusak wajib bayar denda Rp500 ribu dan plus biaya paspor baru di transfer ke rekening negara bukan bayar ke pribadi," jelas Fajar. 

 

Maka, jika parpor hilang masyarakat wajib membuat laporan ke polisi, lalu surat kehilangan dibawa ke Kantor Imigrasi untuk dibuat berita acara dulu. Setelah itu diverifikasi dulu apakah kehilangan itu ada unsur kesengajaan atau tidak, jadi bisa langsung dilayani atau menunggu waktu satu bulan, tiga bulan atau maksimal satu tahun. 

"Bagi parpornya yang hilang harus bayar denda Rp1 juta rupiah plus biaya paspor baru," jelas Fajar. 

Aturan itu lanjut Fajar diatur dalam undang-undang, bahwa paspor adalah dokumen negara yang diatur dalam UU. 

"Karena itu, dokumen negara wajib dilindungi dengan baik, tidak boleh rusak atau bahkan hilang. Dokumen negara inilah yang memungkinkan kita ke luar atau masuk dari negara yang satu ke negara yang lain, tanpa paspor kita tidak bisa berkunjung ke luar negeri dan KTP dan KK kita juga tidak berlaku. Itulah mengapa paspor kita dilindungi dan pemiliknya diberikan sanksi apabila tidak dirawat dengan baik apalagi sampai hilang," imbuh Fajar.

Terakhir, kata Fajar, layanan Eazy Passport bertujuan bukan untuk melemahkan, mengabaikan atau meniadakan pemeriksaan dokumen.



(Mediacenter Riau/hb)

Struktur PPID

Struktur Pejabat Pengelola dan Dokumentasi (PPID) Riau

H. ABDUL WAHID, M.Si

Gubernur Riau

Ir. H. S.F. HARIYANTO, M.T

Wakil Gubernur

Ir. MUHAMMAD TAUFIQ OESMAN HAMID, MT

Plh. Sekretaris Daerah

IKHWAN RIDWAN, SH, M.Si

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik

Penghargaan

Daftar Penghargaan Pemerintah Provinsi Riau

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII "baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII “baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan pembina K3 terbaik

Penghargaan pembina K3 terbaik

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

Informasi PPID

Informasi Data PPID Riau

Informasi Publik

721

  • 286 Tersedia Setiap Saat
  • 376 Berkala
  • 50 Serta Merta
  • 9 Dikecualikan

Permohonan Informasi

418

  • 134 Selesai
  • 184 Ditolak
  • 88 Sedang Proses

Member PPID

472

  • 471 Aktif
  • 1 Tidak Aktif

Info Grafis

Daftar Info Grafis

PPID OPD

Daftar link website PPID Pembantu Provinsi Riau

PPID Kabupaten/Kota

Daftar link website PPID Kabupaten/Kota

Kota Dumai Kab. Siak Kab. Bengkalis Kab. Rokan Hilir Kab. Rokan Hulu Kab. Pelalawan Kab. Kepulauan Meranti Kota Pekanbaru Kab. Kuansing Kab. Kampar Kab. Indragiri Hulu Kab. Indragiri Hilir

Play Store