
Memasuki Tahun Politik, Ketua KASN RI Ingatkan ASN Hal Ini
PEKANBARU - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menggelar webinar netralitas ASN Terlibat Politisasi, Terjerat Korupsi "Tahun Politik, Tahun Rawan Korupsi", Rabu (18/10/2023).
Ketua KASN RI, Agus Pramusinto mengatakan, berdasarkan data dari Riset Desta (2019), terdapat faktor-faktor mendasar yang memicu korupsi di kalangan pegawai negeri di negara-negara berkembang. Faktor tersebut adalah adanya politisasi ASN, rendahnya gaji ASN, kurangnya akuntabilitas, lemahnya mekanisme penegakan hukum dan prosedur peraturan yang berlebihan.
"Salah satu faktor yang relevan dengan kondisi ASN dengan negara kita dan menjadi fokus webinar kita adalah politisasi ASN," sebut Agus Pramusinto.
Menyangkut hal ini, Komisi Pemberantasan (KPK) secara tegas, menyebutkan bahwa tahun 2023 merupakan tahun rawan korupsi, karena tahun ini sebagai gerbang masuk kontestasi politik tahun 2024.
Pihaknya menjelaskan, para kontestan politik memerlukan amunisi dana akibat biaya politik yang tinggi. Dalam catatan KPK sejumlah kegiatan birokrasi berpotensi menjadi sasaran korupsi yang meliputi yaitu praktek suap dalam pengisian jabatan ASN, baik jabatan pimpinan tinggi administrator dan pengawas.
Kemudian, juga meliputi kegiatan pengadaan barang dan jasa. Lalu, meliputi kebijakan anggaran, baik dalam tahapan perencanaan pelaksanaan dan pelaporan dan keempat itu ada penerbitan perizinan.
"Para kontestan politik tentunya tidak dapat mengeksekusi peluang-peluang itu, hal ini hanya bisa dilakukan dengan berkolusi bersama oknum ASN yang memiliki otoritas dalam pengelolaan sumber daya anggaran SDM dan Aset yang bersedia mengadakan integritasnya," jelasnya.
Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa politisasi ASN pada akhirnya hanya akan menghasilkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak beretika dan rela mengorbankan kepentingan publik demi menyenangkan majikan politiknya.
Dalam situasi ini, kontestan politik yang berposisi sebagai pertahanan baik eksekutif maupun legislatif lebih berpeluang untuk melakukannya ketimbang kontestan politik non penahanan, bangunan relasi kuasa dan pemahaman loyalitas yang sempit juga membuka peluang timbulnya kolusi tersebut.
"Penyakit politisasi dan korupsi ini telah memakan banyak korban ASN apapun perannya dalam kasus tersebut baik pelaku utama atau perantara," ujar Agus Pramusinto.
Berdasarkan hasil pengelolaan data trend kasus korupsi di Indonesia Tahun 2022, ICW menemukan bahwa dari 1396 tersangka korupsi, 56 orang atau sekitar 36 persen diantaranya berstatus sebagai ASN dari jumlah tersebut mayoritas ASN tersangka merupakan ASN yang bertugas di pemerintah daerah.
"Oleh sebab itu, melalui webinar ini saya harapkan ASN di setiap lapisan yang ada di pemerintahan daerah dapat berhati hati dalam dan tidak gegabah dalam mengambil tindakan pada pemilu 2024 mendatang," pintanya.
Pada webinar tersebut mengundang narasumber dari Wakil Ketua KPK Dr Nurul Gufron, Auditor Utama Badan Pemeriksaan Keuangan Ahmad Abd Susilo dan Koordinator ICW Agus sumaryanto. Tampak hadir pula, Turut menghadiri dari Pemprov Riau Plt Asisten III Setdaprov Riau Aryadi, didampingi Kepala BKD Provinsi Riau dan perwakilan OPD lainnya.
(Mediacenter Riau/nb)