Alur Permohonan Keberatan :
1. Pemohon mengajukan permohonan keberatan ke Atasan PPID.
2. Diterima Petugas Layanan Informasi di Badan Publik.
3. Petugas menulis dalam formulir permohonan Keberatan (kelengkapan administrasi; identitas Pemohon, alasan permohonan).
4. Petugas meminta bukti Permohonan Informasi Publik (beserta kelengkapannya)
5. Jika tidak memenuhi syarat kelengkapan administrasi, maka Petugasenanyakan secara detail.
6. Jika sudah memenuhi syarat kelengkapan adminsitrasi sesuai dengan ketentuan, Pemohon dipersilakan menandatangani Formulir Permohonan Keberatan, selanjutnya desk menandatangani dan menulis nomor register.
7. Petugas menyampaikan Formulir Keberatan kepada pemohon, PPID dan Atasan PPID serta mengarsip
8. Apabila informasi yang dimohon informasi publik, dan tidak mendapat jawaban selama 30 hari kerja, dan/atau selama waktu tersebut mendapat jawaban yang tidak memuaskan, maka pemohon dapat diajukan permohonan sengketa informasi ke Komisi Infomasi (selambat-lambatnya 14 hari kerja)