Ganti Rugi Bangunan Eks Kantor Dinas Pariwisata Riau Rp2,9 Miliar Diproses
PEKANBARU - Pemprov Riau saat ini masih menunggu proses ganti rugi bangunan eks Dinas Pariwisata Riau di Jalan Sudirman, pasca dilakukannya eksekusi lahan oleh pihak pemohon Erizal Muluk.
Informasi ini diungkapkan oleh Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Hj Ely Wardhani SH MH melalui Kabag Bantuan Hukum Yan Dharmadi SH MH, saat dikonfirmasi terkait progres ganti rugi bangunan itu."Sedang dalam proses," kata Yan, Kamis (4/2/21) di Kantor Gubernur Riau.
Yan menambahkan, jika proses pembayaran itu dalam tahap persiapan surat tanda setoran (STS) yang dikeluarkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Diperkirakan, dana ganti rugi itu dalam waktu dekat akan dicairkan.
"Paling lambat Bulan ini sudah dicairkan. Selanjutnya, uang ganti rugi itu akan diserahkan ke kas daerah," terang Yan.
Lebih jauh Yan menyebutkan, uang ganti rugi itu memang harus dibayarkan oleh pihak pemohon eksekusi yakni H Erizal Muluk. Hal ini sesuai dengan berita acara penetapan dari Ketua PN Pekanbaru Nomor 16/PDT/EKS-PTS/1996/PN Pbr junto Nomor 20/PDT.G/1993/PN PBR.
"Dalam berita acara penetapan eksekusi itu kan ada hak dan kewajiban para pihak. Bahwa kewajiban pemohon membayarkan uang ganti rugi setelah dilakukannya eksekusi lahan," paparnya.
Menurut Yan, ditetapkannya nilai material bangunan eks Dinas Pariwisata Riau merupakan hasil audit tim appraisal dari DJKN. Berdasarkan hasil audit, ditetapkan ganti rugi bangunan sebesar Rp2,9 miliar dan disepakati oleh pihak H Erizal Muluk dan Pemprov Riau.
Untuk diketahui, Jumat (29/1/21) lalu, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru melakukan eksekusi terhadap lahan milik Deparpostel RI yang dihibahkan ke Pemprov Riau. Sengketa lahan yang berada di atas bangunan eks Dinas Pariwisata Riau itu, dimenangkan oleh Erizal Muluk hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA) RI.
Dalam putusan MA, lahan itu diserahkan kembali ke pihak Erizal Muluk. Namun dia diharuskan membayarkan ganti rugi bangunan ke Pemprov Riau. (MC Riau/NOR)