
TKDV Provinsi Riau Akan Segera Dilantik, Ini Tugasnya
PEKANBARU- Tim Koordinasi Daerah Vokasi (TKDV) Provinsi Riau akan dilantik dalam waktu dekat. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto berharap TKDV Provinsi Riau dapat memberikan yang terbaik untuk mutu pendidikan vokasi bagi anak-anak Riau.
Hal tersebut disampaikan SF Hariyanto saat Rapat Koordinasi Pra Pelantikan TKDV Provinsi Riau di Ruang Rapat Melati Kantor Gubernur Riau, Kamis (3/8/2023).
Adapun tugas TKDV yakni:
1. Menyusun perencanaan dan kebijakan operasional untuk pengembangan dan pengelolaan SIPK di daerah masing-masing dengan mengacu pada stranas vokasi.
2. Menyusun perencanaan strategis PVPV di daerah masing-masing yang mengacu pada kebijakan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dengan mengacu pada stranas vokasi. Perencanaan strategis tersebut harus sesuai dengan zonasi vokasi yakni :
a. Kebijakan pemerintah daerah di bidang pendidikan dan pelatihan vokasi harus berbasis potensi SDA dan potensi lain di daerah tersebut
b. Dudika juga sejalan dan kebijakan tersebut
c. Meningkatkan nilai tambah ekonomi dan mensejahterakan masyarakat di daerah
3. Melakukan penyelarasan PVPV dengan kebutuhan Dudika di daerahnya
4. enyediakan dukungan pendanaan untuk RPVPV yang menjadikan kewenangannya
5. Menjamin ketersediaan pendidik dan instruktur bagi lembaga pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi
6. Melaporkan penyelenggaraan RPVPV di daerah yang menjadi kewenangannya kepada Tim Koordinasi Nasional Vokasi (TKNV)
7. Melakukan pemantauan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi di daerah masing-masing
""Harapan saya TKDV Provinsi Riau bisa meningkatkan mutu pendidikan vokais ini, kita akan support. Jadi saya ingin setelah anak-anak lulus dari sekolahnya (SMA/SMK) mereka sudah memiliki keahlian yang dibawanya keluar, yang itu dapat dikembangkan dan memberikan dampak baik baginya," ujar SF Hariyanto.
Seperti diketahui, pada 21 Februari 2023 lalu, Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Perpres Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
Waktu itu, kepala negara mengarahkan beberapa poin untuk menjadi perhatian, pertama, disrupsi di berbagai sektor menuntut adaptasi dengan cepat serta munculnya pekerjaan baru yang membutuhkan penguasaan keahlian baru.
Dua, manfaatkan bonus demografi dengan baik untuk melompat menjadi negara maju dan masuk dalam lima negara besar dengan ekonomi terkuat pada tahun 2045.
Tiga, Indonesia harus bekerja cepat meningkatkan kualitas SDM dengan melakukan revitalisasi pendidikan dan pelatihan vokasi agar lulusannya siap memenuhi kebutuhan pasar kerja, menguasai emerging knowledge (keahlian-keahlian baru).
Empat, peluang-peluang kerja harus diisi SDM Indonesia yang memiliki keahlian, dedikasi, etos kerja tinggi, semangat dan bercita-cita besar untuk mewujudkan kemajuan Indonesia.
(Mediacenter Riau/nv)