ppid@riau.go.id (0761) 45505

Tidak Sekedar Formalitas, Gubernur Syamsuar Harap PPNS Proaktif terhadap Pelanggaran Perda

  • PPID UTAMA
  • 13 July 2023
  • 710 View

PEKANBARU - Pertumbuhan penduduk tiap tahunnya makin meningkat, sehingga berdampak kepada kekurangan lapangan pekerjaan. Alasan lainnya disebabkan oleh modernisasi, yakni mengganti SDM dengan tenaga mesin. Peluang kerja yang diharapkan diperkotaan menjadi sempit, sehingga memaksa masyarakat bertahan hidup dengan cara apa saja.

Untuk menertibkan hal ini, pemerintah ditingkat pusat membuat undang-undang dan Peraturan Presiden (Perpres). Sedangkan di daerah ada Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), dengan ketentuan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Demikian disampaikan Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar melalui pesan tertulisnya yang disampaikan oleh Staf Ahli Gubernur Riau Bidang Pemerintahan, Hukum dan Sumber Daya Manusia (SDM), Yurnalis. Ia sampaikan, saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) pengembangan kapasitas dan karir Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tahun anggaran 2022 di Pekanbaru, Kamis (13/7/2023).

"UU No.23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 225 ayat 1 menyatakan bahwa, Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman, serta menyelenggarakan perlingungan masyarakat. Pada pasal 257 ayat 1 menyatakan bahwa, penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda dilakukan oleh pejabat penyidik sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucap Yurnalis membacakan pesan Gubri.

Disampaikan, pengawasan dan penegakan Perda dan Perkada dilakukan oleh PPNS. Dipundak PPNS aturan yang dibuat oleh DPRD dan Gubernur dapat ditegakkan sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Kami sangat berharap, agar seluruh PPNS di Provinsi Riau mengenal betul seluruh Perda dan Perkada beserta sanki-sanki yang ada di dalamnya," jelasnya.

Dikatakan, PPNS harus berani serta proaktif melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelanggaran Perda. Sehingga keberadaan PPNS bukan hanya sekedar formalitas, namun dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam menegakkan aturan atas pelanggaran Perda dan Perkada.

"Satpol PP didukung oleh PPNS bersama OPD dan instansi terkait lainnya perlu bersinergi dan meningkatkan kerja sama guna menyusun rencana dan target kinerja. Lalu, menginventarisir peraturan-peraturan yang ada terkait peraturan yang dilanggar maupun tidak, sesuai dengan kondisi dan perubahan yang terjadi," ujarnya.

"Satpol PP dan PPNS saat melakukan penertiban atas pelanggaran Perda, agar senantiasa mengedepankan sikap humanis, dan bekerja sesuai dengan Standart operating procedure (SOP)," imbuhnya.

Lalu disampaikan, atas nama Pemprov Riau, pihaknya menyambut baik terlaksananya Rakor pengembangan kapasitas dan karir PPNS tingkat provinsi oleh  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau. Ia berharap kegiatannya berjalan lancar dan memberikan dampak positif.

"Kami berharap kegiatan ini dapat mensinergikan kinerja PPNS sesuai dengan Perda yang berlaku dan hal ini sebagai momentum untuk meningkatkan profesionalitas dan keahlian dalam melaksanakan tugas, melakukan penataan, penguatan, dan membangun sinergitas antara PPNS tiap daerah di Riau, sehingga bisa bersama menegakkan pelanggaran Perda. Serta, membangun kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap Perda yang pada akhirnya memberikan sumbangan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Riau," tandasnya.



(Mediacenter Riau/Alw)

Struktur PPID

Struktur Pejabat Pengelola dan Dokumentasi (PPID) Riau

H. ABDUL WAHID, M.Si

Gubernur Riau

Ir. H. S.F. HARIYANTO, M.T

Wakil Gubernur

Dr. H. SYAHRIAL ABDI, AP, M.Si

Sekretaris Daerah

TEZA DARSA, M.ENG

Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik

Penghargaan

Daftar Penghargaan Pemerintah Provinsi Riau

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII "baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII “baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan pembina K3 terbaik

Penghargaan pembina K3 terbaik

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

Informasi PPID

Informasi Data PPID Riau

Informasi Publik

838

  • 315 Tersedia Setiap Saat
  • 461 Berkala
  • 52 Serta Merta
  • 10 Dikecualikan

Permohonan Informasi

439

  • 142 Selesai
  • 184 Ditolak
  • 98 Sedang Proses

Member PPID

479

  • 478 Aktif
  • 1 Tidak Aktif

Info Grafis

Daftar Info Grafis

PPID OPD

Daftar link website PPID Pembantu Provinsi Riau

PPID Kabupaten/Kota

Daftar link website PPID Kabupaten/Kota

Kota Dumai Kab. Siak Kab. Bengkalis Kab. Rokan Hilir Kab. Rokan Hulu Kab. Pelalawan Kab. Kepulauan Meranti Kota Pekanbaru Kab. Kuansing Kab. Kampar Kab. Indragiri Hulu Kab. Indragiri Hilir

Play Store