
Badan Publik Diharap Informatif Dalam Keterbukaan Informasi
PEKANBARU - Seluruh badan publik di Provinsi Riau diharap mengisi Self Assesment Questionnaire (SAQ) yang diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi Riau. Hal ini agar dapat dilihat badan publik mana yang informatif dan tidak informatif. Sehingga, kedepannya bisa dilakukan pembinaan melalui bimbingan teknis maupun sosialisasi keterbukaan informasi publik.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau, Erisman Yahya saat memberikan sambutan sekaligus membuka acara Launching e-Monev Keterbukaan Informasi publik Tahun 2023 di Ruang Melati Kantor Gubernur, Senin (10/7/2023).
Erisman mengatakan, tujuan dari keterbukaan informasi publik menurut undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik adalah mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan dan peningkatan peran aktif masyarakat terhadap kebijakan publik. Hal ini diwujudkan dengan penyelenggaraan dan pengelolaan yang baik, transparan, efektif, efesien, akuntabel, serta dapat dipertanggung jawabkan.
Erisman melanjutkan, Komisi Informasi Provinsi Riau melakukan monitoring dan evaluasi pada badan publik sebagai bentuk penilaian keterbukaan informasi publik pada badan publik yang dilakukan sebagai agenda tahunan. Hal ini menjadi tolok ukur sejauh mana keterbukaan informasi badan publik Provinsi Riau.
Erisman berharap monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun ini dapat memberi dampak positif terhadap keterbukaan informasi yang ada di Provinsi Riau. "Keterbukaan informasi publik adalah jantung tata kelola pemerintahan yang baik dan jantungnya penyelenggaraan negara yang demokratis," ujarnya.
Erisman mengucapkan terima kasih pada Komisi Informasi dan seluruh badan publik atas partisipasinya dalam mewujudkan pencapaian Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Tahun 2023. Di mana Provinsi Riau Tertinggi Kedua Nasional.
Erisman berharap, forum ini dapat meningkatkan pemahaman mengenai fungsi dan peran keterbukaan informasi bagi seluruh badan publik. "Badan publik diharapkan untuk peduli terhadap keterbukaan informasi sehingga dapat mewujudkan good government," harapnya.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau, Zufra Irwan, mengatakan kegiatan rutin tahunan ini dilakukan sebagai salah satu langkah untuk mengukur kepatuhan badan publik terhadap implementasi undang-undang keterbukaan informasi.
Zufra mengatakan, setiap badan publik wajib membuat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
"Secara umum kami (Komisi Informasi) memang berharap seluruh badan publik yang belum terbentuk PPID-nya segera dibentuklah PPID-nya yang di-SK-kan oleh pimpinan badan publik," katanya.
Media Center Riau/MRS