
Jelang Iduladha 1444 Hijriah, Karo Kesra Setdaprov Riau Ingatkan Kewajiban Berkurban
KAMPAR - Menjelang hari raya Iduladha 1444 Hijriah, Kepala Biro (Karo) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Riau, Zulkifli Syukur menyampaikan, bahwa wajib hukumnya berkurban bagi mereka yang mampu.
Demikian disampaikannya saat menyampaikan tausiyah dalam Gerakan Shalat Subuh Berjamaah (GSSB) di Masjid Miftahul Jannah, Desa Balam Jaya, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Sabtu (17/6/2023).
"Apakah perlu berkurban?, Tentu perlu, untuk membantu sesama dan menjalin hubungan dengan Allah (hablum minallah hablum minannas)," ucapnya.
Maka dari itu, lanjutnya, banyak para ulama yang mengatakan bahwa hukum berkurban itu wajib. Namun, menurut mazhab Imam Syafi'i hukum kurban adalah sunnah muakkadah, artinya sangat dianjurkan untuk umat Islam.
"Tetapi, untuk Mazhab Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Hambali, hukum kurban adalah wajib. Dasarnya adalah, Rasulullah sampaikan, barang siapa yang memiliki kelapangan (kecukupan harta), namun tidak ada keinginan berkurban, maka jangan hampiri tempat shalat kami, itu ucap Rasulullah," jelasnya.
"Jika golongan orang yang berkecukupan namun tidak mau berkurban ini meninggal dunia, maka matinya seumpama sama seperti matinya orang yahudi dan nasrani," imbuhnya.
Lebih lanjut disampaikan, berkurbanlah sesuai dengan kemampuan. "Jangan memaksakan harus satu ekor kambing, atau satu ekor kerbau tetapi semampunya. Marilah kita berencana, berniat, dan jika ada kelapangan maka berkurbanlah," tukasnya.
(Mediacenter Riau/Alw)