Wagubri Pimpin Rapat Fasilitasi Konflik Lahan KSU - PT Partisa Trading Coy
PEKANBARU - Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution memimpin Rapat Fasilitasi Konflik penyelesaian perkara lahan Koperasi Serba Usaha (KSU) Halilintar dengan PT. Partisa Trading Coy (PT. Ciliandra) di Kabupaten Kampar, yang diadakan di Ruang Kenanga Kantor Gubernur Riau, Rabu (16/10/2019).
PT. Partisa Trading Coy mengklaim bahwa sebenarnya permasalahan ini sudah selesai oleh Menko Polhukam sambil menunjukkan sejumlah berkas. Namun Ketua Koperasi Halilintar Kabupaten Kampar Saruman, mengatakan hingga saat ini sengketa tanah tersebut belum menemukaan solusi.
“Menko Polhukam bilang sudah selesai, mana yang sudah selesai? Menko Polhukam sudah jalankan belum Perintah Setneg untuk ukur di luar HGU lalu diberikan ke KSU Halilintar? Itu belum terlaksana,†kata Saruman.
Karena Menko Polhukam abu-abu, lanjut Saruman, pihaknya kemudian melaporkannya ke Kantor Staf Presiden. Sehingga turun KSP membahas masalah ini.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pihaknya akan menunggu surat dari KSP RI kepada Bupati Kampar untuk pengukuran ulang, berapa pun hasil luasnya yang di luar HGU itu diberikan kepada KSU Halilintar.
Terkait nanti barangnya itu urusan KUD, ia mengatakan biarlah KUD mengurus semuanya karena KSU Halilintar sudah ada surat dari BPN pusat ditujukan kepada Korwil Provinsi Riau.
"Mereka siap untuk mengukur, dengan syarat penuhi ABDC. Sementara itu koperasi lagi melengkapi berkas yang diminta oleh BPN,†harapnya.
Dalam paparannya Wakil Gubernur Riau, Edy Natar Nasution saat rapat tersebut mengatakan bahwa ia siap mendengarkan, karena saya diminta untuk memfasilitasi pertemuan ini.
"Kita ketemukan semua pihak, makanya saya katakan, kalau rapat seperti ini harus dihadiri oleh semua pihak yang terkait, tadi yang dituntut oleh pihak dari Koperasi ini, sebagian wilayah disana itu ada juga terkait PT RAPP dan lain sebagainya. Sehingga perlu didengar semuanya, saya berkesimpulan ini harus dikembalikan dulu di Kabupaten Kampar, untuk duduk semuanya, jadi setiap rapat nanti, tidak boleh ada yang merasa tidak diikutkan" ungkap Wakil Gubernur.
“Karena kalau itu terjadi nanti akan selalu mentah, dan tadi kelihatan mereka semuanya sepakat terhadap apa yang kita lakukan dalam rapat. Karena tidak sesederhana itu, sebab ada juga pihak lain. Karena yang saya dengar tadi, beberapa dari mereka ini merasa ketika rapat tidak diundang. Kemudian dia tidak diikutkan, jadi tidak tahu informasi. Makanya saya bilang semua harus didengar" katanya.
Edy mengatakan bahwa pihak pemerintah menjadi wasit dalam menyelesaikan masalah ini. Dia mengatakan masalah ini tidak akan selesai dalam waktu sehari dua hari. Ia juga berharap masalah tersebut selesai semua, sehingga masyarakat bisa puas dengan apa yang diinginkan, dan sesuai tujuan.
Adapun rapat ini berakhir dengan beberapa kesepakatan yaitu Pertama, Pihak Kabupaten Kampar diharapkan melakukan upaya penyelesaian permasalahan yang ada, Kedua, Hasil rapat perlu disampaikan secara terperinci kepada Pemerintah Provinsi Riau, Ketiga, Peran tokoh adat dan masyarakat harus bisa menyelesaikan secara musyawarah, Keempat, Jika tidak ada kesepakatan maka akan di teruskan ke ranah hukum.
Rapat tersebut dihadiri Kepala Dinas Perkim Provinsi Riau, Muhammad Amin, Perwakilan LAM Provinsi Riau, Perwakilan BPN Provinsi Riau, Perwakilan Pemda Kabupaten Kampar, Datuk Rajo Melayu, Boestami HK, beserta puluhan anggota, Camat Salo, Minda, Kades Siabu dan rombongan, para Datuk Desa Siabu, serta Perwakilan PT. Pertisa Trading Coy. (MCR/Afq)