ppid@riau.go.id (0761) 45505

Jelang Pemilu 2024, Camat dan Lurah Diminta Tidak Langgar Netralitas ASN

  • PPID UTAMA
  • 14 June 2023
  • 632 View

PEKANBARU - Instansi pusat yang memiliki kewenangan perlu mengambil kebijakan yang dapat memastikan sikap profesional dan netralitas aparatur sipil negara (ASN), terutama camat dan lurah selama perhelatan Pemilu 2024 yang akan datang. 

 

Hal ini dikatakan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto dalam rangka Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 melalui, kanal YouTube KASN di Jakarta, pada Rabu (14/06/2023). 

 

"Negara harus hadir untuk melindungi ASN yang netral. Instansi pusat yang memiliki kewenangan perlu mengambil kebijakan yang memastikan sikap profesional dan netral tidak berakibat buruk kepada ASN," tegas Agus saat menyampaikan pidato kunci dalam Webinar KASN tersebut. 

 

Aturan itu diimbau langsung oleh Kementrian dalam Negeri Republik Indonesia melalui webinar yang bertemakan "Dilema Camat dan Lurah : Antara Profesionalisme dan Politik Tahun 2024". Tujuan dari webinar ini, untuk menjaga demokrasi pancasila agar tetap lestari sebagai prinsip bernegara dan bermasyarakat, terutama di lingkungan kecamatan dan kelurahan. 

 

Dengan webinar ini kemendagri mengharapkan pemimpin di kecamatan dan kelurahan mampu menjaga netralitas dalam menyikapi tahun politik dan tidak terpengaruh juga mempengaruhi pihak lain untuk berpihak dan tidak netral. 

 

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengingatkan bahwa dengan kegiatan seperti ini akan mendidik masyarakat menjadi pemilih yang cerdas dan memberikan pelaksanaan pendidikan politik. 

 

“Dengan ini kita berusaha untuk mendidik masyarakat menjadi cerdas, karena ditengah masyarakat yang cerdas akan lahir pemimpin yang cerdas pula,” kata Suhajar Diantoro. 

 

Untuk diketahui bahwa netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 87 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut ASN harus bebas dari pengaruh intervensi semua golongan dan partai politik (parpol).



Struktur PPID

Struktur Pejabat Pengelola dan Dokumentasi (PPID) Riau

H. ABDUL WAHID, M.Si

Gubernur Riau

Ir. H. S.F. HARIYANTO, M.T

Wakil Gubernur

Ir. MUHAMMAD TAUFIQ OESMAN HAMID, MT

Plh. Sekretaris Daerah

IKHWAN RIDWAN, SH, M.Si

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik

Penghargaan

Daftar Penghargaan Pemerintah Provinsi Riau

BKN AWARDS 2019 Kategori Penilaian Kinerja Tingkat Provinsi

BKN AWARDS 2019 Kategori Penilaian Kinerja Tingkat Provinsi

Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2019

Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2019

Innovative Government Award (IGA) 2019 sebagai provinsi terinovatif peringkat kelima

Innovative Government Award (IGA) 2019 sebagai provinsi terinovatif peringkat kelima

Informasi PPID

Informasi Data PPID Riau

Informasi Publik

800

  • 298 Tersedia Setiap Saat
  • 442 Berkala
  • 50 Serta Merta
  • 10 Dikecualikan

Permohonan Informasi

428

  • 139 Selesai
  • 184 Ditolak
  • 92 Sedang Proses

Member PPID

479

  • 478 Aktif
  • 1 Tidak Aktif

Info Grafis

Daftar Info Grafis

PPID OPD

Daftar link website PPID Pembantu Provinsi Riau

PPID Kabupaten/Kota

Daftar link website PPID Kabupaten/Kota

Kota Dumai Kab. Siak Kab. Bengkalis Kab. Rokan Hilir Kab. Rokan Hulu Kab. Pelalawan Kab. Kepulauan Meranti Kota Pekanbaru Kab. Kuansing Kab. Kampar Kab. Indragiri Hulu Kab. Indragiri Hilir

Play Store