ppid@riau.go.id (0761) 45505

Gakkum LHK Tangkap Dua Penjual Kulit Harimau, Begini Kronologisnya

  • PPID UTAMA
  • 08 June 2023
  • 623 View

PEKANBARU - Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Beruang menangkap tiga orang penjual bagian-bagian satwa dilindungi jenis harimau sumatera, inisial JI (37), YW (27) dan AI (43) pada Senin (5/6) kemarin.

Para pelaku ditangkap saat menunggu pembeli di Desa Teluk Meranti Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Saat ditangkap ketiganya mengakui perbuatannya, selanjutnya dilakukan pengembangan dan menyita barang bukti yang disimpan di kamar wisma Mega Lestari, Teluk Meranti.

"Saat diamankan turut disita dua kulit harimau, empat buah taring satwa, lima lembar plastik bening pembungkus kulit harimau, satu tas ransel warna biru, satu tas ransei warna abu-abu, dan Satu unit sepeda motor," terang Supriadi SH penyidik kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjelaskan, Kamis (8/6) di kantor Gakkum LHK.

Sementara ini, untuk pelaku AI yang ikut diamankan statusnya masih sebagai saksi. "Masih didalami peran AI ini, karena dia mengaku hanya membantu," terang Supriadi.

Supriadi menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat akan ada warga yang akan menjual kulit harimau beserta bagian-bagian tubuh dari satwa dilindungi jenis harimau sumatera. 

Selanjutnya, tim SPORC Brigade Beruang menuju lokasi dimaksud dan langsung melakukan penangkapan.

"Saat diamankan kita langsung melakukan pengembangan karena kulit harimau dikatakan pelaku disimpan di dalam kamar wisma," jelas Supriadi.

Para pelaku yakni JI diketahui berdomisili di Desa Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Sedangkan, YW merupakan warga Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, dan Al adalah warga Desa Tungkal Empat Kota, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi

Subhan selaku Kepala Balai Gakkum LHK Sumatera menambahkan, pihaknya mengapresiasi tim operasi yang telah berhasil mengungkap dan menggagalkan transaksi perdagangan bagian satwa yang dilindungi. 

"Kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum terkait untuk memberantas kegiatan perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi demi menjaga kelestariannya," tegas Subhan.

Sementara itu Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sustyo Iriyono, mengatakan bahwa penindakan terhadap pelaku kejahatan satwa yang dilindungi merupakan komitmen Pemerintah guna melindungi kekayaan keanekaragaan hayati sebagai keunggulan komparatif Indonesia. 

Harimau sumatera, lanjut Sigit, merupakan satwa prioritas dan menjadi kebanggaan Indonesia. Dalam rantai makanan, harimau sumatera merupakan fop predator sehingga perannya sangat penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.

"Perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi ini merupakan kejahatan yang serius dan menjadi perhatian dunia intemasional. Kejahatan ini harus kita hentikan dan tindak tegas, pelaku harus dihukum maksimal agar berefek jera dan berkeadilan," tegas Sigit.

Ke depannya, ungkap Sigit, Gakkum KLHK akan terus konsisten melakukan upaya pengamanan dan penegakan hukum kejahatan TSL. 

"Saat ini Gakkum KLHK telah melakukan 1.946 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia. Sebanyak 460 diantaranya adalah operasi pengamanan peredaran illegal TSL serta 1.354 perkara pidana telah dibawa ke pengadilan, baik pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan, tutup Sustyo. 



(Mediacenter Riau/hb)

Struktur PPID

Struktur Pejabat Pengelola dan Dokumentasi (PPID) Riau

H. ABDUL WAHID, M.Si

Gubernur Riau

Ir. H. S.F. HARIYANTO, M.T

Wakil Gubernur

Ir. MUHAMMAD TAUFIQ OESMAN HAMID, MT

Plh. Sekretaris Daerah

IKHWAN RIDWAN, SH, M.Si

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik

Penghargaan

Daftar Penghargaan Pemerintah Provinsi Riau

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penetapan Pantun sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh UNESCO pada tanggal 17 Desember 2020

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII "baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia sebagai Peringkat VIII “baik” pada Kategori Pemerintah Daerah Provinsi

Penghargaan pembina K3 terbaik

Penghargaan pembina K3 terbaik

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Provinsi Riau menerima penghargaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 5 (lima) kali berturut-turut

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

Innovative Government Award (IGA) 2020 sebagai Provinsi Sangat Inovatif dari Kemendagri RI

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

UPT. Kompetensi mendapat Sertifikat Pengakuan Kelayakan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Grade A

Informasi PPID

Informasi Data PPID Riau

Informasi Publik

703

  • 279 Tersedia Setiap Saat
  • 368 Berkala
  • 48 Serta Merta
  • 8 Dikecualikan

Permohonan Informasi

414

  • 134 Selesai
  • 184 Ditolak
  • 84 Sedang Proses

Member PPID

472

  • 471 Aktif
  • 1 Tidak Aktif

Info Grafis

Daftar Info Grafis

PPID OPD

Daftar link website PPID Pembantu Provinsi Riau

PPID Kabupaten/Kota

Daftar link website PPID Kabupaten/Kota

Kota Dumai Kab. Siak Kab. Bengkalis Kab. Rokan Hilir Kab. Rokan Hulu Kab. Pelalawan Kab. Kepulauan Meranti Kota Pekanbaru Kab. Kuansing Kab. Kampar Kab. Indragiri Hulu Kab. Indragiri Hilir

Play Store