Penyuluh Anti Korupsi Dikukuhkan Gubernur Syamsuar, Kini Tersebar di 12 Kabupaten/kota Se-Riau
PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengukuhkan kepengurusan forum penyuluh anti korupsi dan ahli pembangun integritas Provinsi Riau masa bakti 2022-2026 di Gedung Daerah Balai Serindit, Rabu (24/5/2022).
Pelantikan tersebut bersamaan dengan rapat koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2023 yang dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata.
Selain itu juga hadir Irjen Kementrian Dalam Negeri diwakili Wastama Itjen Kemendagri RI Drs H Azwan, Direktur Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah BPKP RI Iskandar Novianto, Bupati Wali Kota se-Riau, Sekdaprov Riau dan tamu undangan lainnya.
Pengukuhan tersebut berdasarkan surat keputusan Gubernur Riau nomor: Kpts. 617/V/2023 tentang perubahan atas keputusan Gubernur nomor: Kpts. 1362/IX/2022 tentang pembentukan forum penyuluh anti korupsi dan ahli pembangun integritas Provinsi Riau masa bakti 2022-2026.
Gubernur Syamsuar menjelaskan bahwa pengurus anti korupsi dan ahli pembangun integritas Provinsi Riau akan mengambil peran dan menggerakkan masyarakat untuk mencegah korupsi, mengembangkan budaya anti korupsi serta memberi manfaat bagi daerah dan negara.
Selanjutnya melaksanakan tugas secara sungguh-sungguh dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kehormatan diri dan kode etik penyuluh anti korupsi.
"Saya percaya saudara-saudari mampu melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggungjawab yang diberikan," kata Syamsuar didampingi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata.
"Dengan pengukuhan pengurus anti korupsi dan ahli pembangun integritas Provinsi Riau, maka kami telah menetapkan sebanyak tujuh belas (17) orang penyuluh anti korupsi yang tersebar di 12 Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau," imbuhnya.
Forum Penyuluh Anti Korupsi dan Ahli Pembangun Integritas Provinsi Riau merupakan upaya yang dilakukan dalam rangka pencegahan dini terhadap perilaku tindakan korupsi yaitu memberikan penyuluhan tentang anti korupsi kepada seluruh stakeholder yang dilakukan oleh penyuluh anti korupsi yang telah masuk dalam program pembinaan dan pengawasan.
"Selain itu sebagai bentuk komitmen dan kepedulian Pemerintah Provinsi Riau dalam Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi," pungkasnya.
(Mediacenter Riau/sam)