Gubri Harapkan Riau Science Techno Park Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Riau
KAMPAR - Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar mengharapkan agar Riau Science Techno Park (RSTP) dapat meningkatkan perekonomian masyarakat Riau yang sesuai dengan visi RSTP menjadi wahana pendorong pertumbuhan ekonomi daerah berbasis teknologi informasi.
Ia menyebutkan, kedepannya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan berupaya meningkatkan RSTP dan memperkuatnya dengan menjadikan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Sehingga nantinya, bisa bekerja sama tidak hanya dengan UMKM tetapi juga para pengusaha yang dapat mengembangkan berbagai produk yang sekarang telah ada hasilnya dan sudah dipasarkan baik di Riau maupun luar Riau.
"Alhamdulillah saya bisa meninju RSTP di Pasir Putih Kabupaten Kampar, dan ini merupakan UPT Bappeda Litbang. Hari ini kami meninjau beberapa produk yg telah dihasilkan bersama UMKM binaannya," katanya saat peninjauan ke RSTP, Rabu (23/09/20).
Syamsuar menuturkan, RSTP akan menjadi tempat edukasi dan pembelajaran anak-anak sekolah maupun mahasiswa, serta sekaligus menjadi tempat wisata edukasi bagi masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Ia menyarankan kiranya di sekitar lokasi tersebut ditanami berbagai jenis tanaman, sehingga produknya bisa lebih baik dan diharapkan mempunyai nilai ekonomi sehingga menjadi sumber pendapatan asli daerah bagi Pemprov Riau dimasa yang akan datang.
Gubri juga menyampai bahwa dirinya merasa bangga dengan banyaknya produk yang ada di RSTP dari 114 mitra UMKMnya saat ini. Diantara produk-produk tersebut, yaitu hand sanitizer, etanol, ikan sarden, pengolahan air gambut, pengalengan ikan sarden, pengalengan rendang daging, rendang kerang dan sebagainya.
"Ini salah satu produk-produk yang bisa kita banggakan yang nantinya bisa meningkatkan ekonomi masyarakat Riau," ungkapnya.
Untuk informasi, berdasarkan Perpres No. 106 Tahun 2017 Pasal 1, Kawasan Sains dan Teknologi (Science Techno Park) adalah Wahana yang dikelola secara profesional untuk mengembangkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan melalui pengembangan, penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan penumbuhan perusahaan pemula berbasis teknologi.
Sementara, Science Techno Park (STP) sendiri berdasarkan Pasal 4, Perpres No. 106/2017 memiliki tiga fungsi diantaranya, pertama untuk kerja sama penelitian dan pengembangan berkelanjutan antara Pemerintah (Pusat/Daerah), Perguruan Tinggi/Lembaga Litbang, dan Industri.
Kedua, sebagai fasilitator penumbuhan perusahaan berbasis Inovasi melalui Inkubasi bisnis dan/atau Spin Off. Ketiga, sebagai penyedia layanan bernilai tambah dan berkualitas kepada penerima layanan kawasan sains dan teknologi. (MCR/IP)