Ketua Ombudsman RI Harap Terciptanya Pelayanan Publik Yang Non Diskriminatif
PEKANBARU - Ketua Ombudsman Republik Indonesia Prof Amzulian Rifai mengharapkan, terciptanya pelayanan publik yang non diskriminatif. Hal ini sangat penting agar pemenuhan hak pelayanan publik berlaku adil bagi semua golongan masyarakat.
Hal ini disampaikannya saat memberikan sambutan pada pelaksanaan Seminar Virtual Internasional Ombudsman RI bertajuk 'Pengarusutamaan Diskriminasi Sebagai Bentuk Maladministrasi dan Peran Ombudsman RI sebagai Pengawas Pelayanan Publik', Rabu (23/09/2020).
Amzulian menegaskan, bahwa prilaku diskriminatif penyelenggara dalam pemberian pelayanan publik merupakan suatu penyimpangan pelayanan publik atau dikenal dengan maladministrasi.
"Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi keseharian Ombudsman masih menemukan potensi maladministrasi berupa diskriminasi dalam pelayanan. Masih terdapat keluhan masyarakat yang menggambarkan bagaimana pelayanan publik yang diskriminatif yang mengusik rasa keadilan," katanya.
Jelasnya, salah satu contoh misalnya dalam ranah pendidikan. Ia mengatakan, kasus ini terjadi di Kalimantan Timur yaitu salah satu siswa yang ditolak masuk di sekolah menengah kejuruan walaupun sudah dinyatakan lulus pada saat penyelenggaran penerimaan peserta didik baru tahun 2017.
Lanjutnya, pihak sekolah meminta dua persyaratan kepada orang tua, pertama surat ketarangan dari sekolah sebelumnya yang menjelaskan bahwa siswa tidak mempunyai kesulitan dalam belajar, dan kedua, adanya surat rekomendasi dari psikologi yang menyatakan IQ siswa di atas 80.
"Atas permintaan kedua syarat tersebut Ombudsman Perwakilan Kalimantan Timur menyatakan bahwa telah terjadi maladministrasi berupa diskriminasi dalam penyelenggaraan penerimaan siswa baru di SMA tersebut, karena menambahkan persyaratan diluar prosedur yang telah ditetapkan," ungkapnya.
Amzulin menyampaikan, bahwa masyarakat tentu menginginkan bahwa pelayanan publik di Indonesia berlaku adil dan setara, apapun jenis perbedaanya mereka berhak untuk mendapatkan pelayanan publik yang non diskriminatif.
"Oleh karena itu Ombudsman RI berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan demi terselenggaranya pelayanan publik yang non diskriminatif, peningkatan dan perbaikan kualitas pelayanan publik harus dilakukan agar tercipta tutur pelayanan publik yang baik," pungkasnya. (MCR/AQB)