
Baznas Riau Salurkan Zakat dalam Bentuk Distribusi Langsung dan Pemberdayaan
PEKANBARU - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Riau, Masriadi Hasan mengatakan bahwa zakat merupakan amal ibadah sosial yang menjadi kewajiban setiap individu muslim yang dititipkan oleh Allah SWT dengan kelapangan rezeki.
Sehingga menurutnya Pemerintah Provinsi Riau telah melakukan syariat agama yang telah diperintahkan oleh Allah SWT untuk memungut dan mengumpulkan zakat, karena dengan demikian orang yang sudah mampu akan bersih jiwa dan hartanya.
"Jadi zakat yang telah kita kumpulkan ini akan disalurkan oleh Baznas Provinsi Riau seperti yang telah ditentukan syariat dan sesuai perundang-undangan yang berlaku di negara kita ini," katanya saat acara penyerahan zakat oleh Gubernur Riau dan Wakil Gubernur di Gedung Daerah Balai Pauh Janggi, Senin (3/4/2023).
"Seluruh zakat itu akan kita berikan kepada mereka, baik dalam bentuk distribusi langsung maupun dalam bentuk pemberdayaan karena fungsi zakat adalah menguatkan umat," tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Zakat juga sebagai salah satu rukun Islam yang setelah ditunaikan akan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).
"Zakat itu artinya membersihkan, baik harta maupun jiwa mereka yang berzakat," pungkasnya.
Esensi dari ibadah zakat, yaitu selain membersihkan diri dan harta, sebagaimana disebutkan dalam Al Qur’an Surat At Taubah ayat 103: Artinya : Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendo’alah untuk mereka. Sesunggunya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.