Permendagri Tentang Batas Daerah Telah Terbit, Pemprov Riau Ajak Sosialisasikan Hingga Kepelosok Desa
PEKANBARU - Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Riau Sudarman mengatakan, Pemerintah Kabupaten yang telah mendapatkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Batas Daerah diharapkan segara mengsosialisasikannya kepada masyarakat.
"Kami berharap Permendagri ini dapat diimplementasikan secara utuh dengan mengsosialisasikannya kepada Pemerintah Kecamatan, Desa, Kelurahan, dan kepada pihak yang berada diwilayah perbatasan," ujarnya saat Penyerahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Tentang Batas Daerah di Ruang Rapat Kenanga Kantor Gubernur Riau, Jumat (04/09/2020).
Hal ini, ucapnya, sebagai bentuk untuk menjadikan batas daerah sebagai referensi resmi serta acuan dalam pelayanan administrasi kependudukan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan di Pilkada Tahun 2020.
"Adanya penegasan batas daerah ini dapat meningkatkan tertib administrasi pemerintahan, serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap wilayah suatu daerah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis," ungkapnya.
Diketahui Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan dan menyerahkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 81 Tahun 2019 tentang Batas Daerah antara Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dengan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau, Permendagri No. 117 Tahun 2019 tentang Batas Daerah antara Kabupaten Pelalawan dengan Kabupaten Siak, dan Permendagri No. 118 Tahun 2019 tentang Batas Daerah antara Kabupaten Kampar dengan Kabupaten Kuantan Singingi Provinsis Riau.
"Permendagri ini merupakan penetapan batas administrasi dan pengelolaan sumber daya alam antar daerah dalam bentuk rangkaian titik-titik koordinat dan dituangkan dalam bentuk peta," tutupnya. (MCR/AQB)