Munculnya Klaster Perkantoran, Satgas Covid-19 Riau Jelaskan SOP Sistem Kerja Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru
PEKANBARU - Gubernur Riau dalam menangani perkembangan situasi dan kondisi terhadap klaster perkantoran di Provinsi Riau telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Standart Operasional Prosedur Sistem Kerja Pada Masa Adapatasi Kebiasaan Baru.
"Adapun maksud dari Surat Edaran ini tentunya untuk mengatur atau menjadi pandauan sebagai sistem SOP yang harus dilakukan dan diperhatikan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Provinsi Riau," tegas Sekretaris Satgas Covid-19 Riau Syahrial Abdi, Minggu (30/08/2020).
Syahrial menjelaskan adapun SOP tersebut diantaranya sebagai dampak akibat dari jika terdapat hasil Swab Terkonfirmasi Covid-19 di perkantoran tentunya harus ditelusuri dengan baik, apakah indikasi Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut berada pada satu bidang atau kemudian berada pada beberapa bidang.
"Nah, ini yang perlu ditangani secara teknis oleh Sekretaris masing-masing OPD. Jika berada pada satu bidang maka tentunya seluruh ASN atau Non ASN yang bekerja pada bidang tersebut harus dilakukan tes Swab," jelasnya.
Kemudian, tentunya masing-masing Kepala OPD akan mengatur bagaimana tata kerja yang ada. Apakah melakukan penerapan Work From Home (WFH) atau Work From Office (WFO).
"Apalagi jika terdapat dua bidang atau lebih pada satu kantor, dan tentunya harus memperhatikan kembali untuk wajib melakukan Swab berdasarkan hasil tracing, dan jika dipandang perlu harus dilakukan terhadap seluruh ASN yang berada di kantor tersebut," ungkapnya.
Mantan Penjabat (Pj) Bupati Kampar ini mengingatkan, kembali seluruh perkantoran harus dan memastikan akan tersedianya sarana dan prasarana protokol kesehatan.
"Menyiapkan tempat cuci tangan atau handsanitizer, memiliki pengukur suhu dan memastikan bahwa ruangan yang digunakan untuk bekerja memiliki sirkulasi udara yang baik. Kemudian, tentunya melakukan upaya-upaya untuk mengsterilisasi terhadap ruangan-ruangan kerja dan paling penting memastikan jarak antara karyawan yang ada didalam ruangan tersebut," katanya.
Ia juga meminta kepada seluruh OPD secara berkelanjutan melaporkan perkembangan dimasing-masing perkantoran, dan menjadi tanggung jawab pelaporannya yaitu Kepala OPD yang disusun oleh Satgas Internal yang ada di OPD masing-masing.
"Untuk itu sekali lagi kami menegaskan bahwa setelah SOP diterbitkan maka masing-masing Sekretaris OPD atau Kabag TU se Provinsi Riau bertindak sebagai Kepala Satuan Tugas Internal Covid-19 di OPD masing-masing. Secara sinergi kita berupaya untuk menyelesaikan permasalahan klaster perkantoran ini segera dengan cermat dan baik," pungkasnya. (MCR/AQB)