
Praktisi dari Berbagai Instansi Kembali ke Kampus
PEKANBARU - Sejumlah praktisi di berbagai instansi saat ini mulai masuk ke kampus untuk mengajar. Salah satunya terlihat di Fakultas Hukum Universitas Riau, praktisi mengajar mahasiswa aktif.
Lewat program Praktisi Mengajar, pejabat Lapas Kelas II A Pekanbaru memberikan materi kuliah soal pemasyarakatan hingga rehabilitasi. Tentu saja materinya tak lepas dari tugas pokok Pemasyarakatan.
"Pembahasan dari praktisi kemarin terkait pengetahuan dan pengalamannya tentang subsistem peradilan pidana. Terutamanya soal menyelengarakan penegakan hukum," terang Kepala Urusan Umum dan Humas Lapas Kelas II A Pekanbaru, Haby Burhan, Rabu (8/3/2023).
Di hadapan para calon sarjana hukum itu, Burhan memaparkan tugas pokok lapas. Terutama di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak dan warga binaan mereka.
"Sistem pemasyarakatan ini adalah suatu tatanan tentang arah, batas dan metode pelaksana fungsi pemasyarakatan secara terpadu. Termasuk rehabilitasi merupakan program pembinaan yang diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian narapidana," kata Burhan.
Dalam pundak pemasyarakatan, petugas disebut harus memberikan pelayanan, pembinaan, bimbingan, pengamanan dan pengamatan. Sementara tujuan sistem pemasyarakatan memberikan jaminan perlindungan terhadap tahanan dan anak, meningkatkan kualitas kepribadian.
Meskipun begitu, Burhan juga menyebut fakta terkait over kapasitas dan over crowded pada lembaga pemasyarakatan. Hal ini menjadi faktor atau kendala tercapai fungsi dan tujuan pemidanaan pada lembaga pemasyarakatan.
Program Praktisi Mengajar Kemendikbud Ristek kali ini diinisiasi unit Badan Kajian Anti Korupsi dan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (BAKAT) dibawah Kurikulum Merdeka Belajar Kampis Merdeka (MBKM). BAKAT tercatat sebagai Badan Kajian Anti Korupsi yang ada di Fakultas Hukum Unri.
"Praktisi Mengajar pertama dilakukan pada Senin (6/3) kemarin yang dibuka oleh Wakil Dekan II Ibu Dr Dessy Artina. Untuk Praktisi Mengajar dengan topik Pemasyarakatan dan Rehabilitasi dalam Pemidanaan," kata Ketua BAKAT Dr Davit Rahmadan, SH MH.
Alumni Fakultas Hukum Unri itu menyebut Praktisi Mengajar merupakan bagian dari program Kemendikbud Ristek. Program ini menghubungkan mahasiswa dengan praktisi yang kompeten melalui mata kuliah kolaborasi bersama akademis agar setelah lulus dapat memperoleh ilmu dan kecakapan yang relevan dengan kebutuhan dan tantangan dunia kerja.
"Kegiatan kemarin baru praktisi mengajar yang pertama, selanjutnya diajar praktisi-praktisi hukum lain. Konsep pembelajaran praktis berdasarkan pengalaman praktisi, tidak sama dengan dosen luar biasa, tidak boleh memiliki NIDN dan juga tidak sama dengan kuliah umum," kata Davit.
Khusus untuk materi pembelajaran, Davit memastikan Materi ajar yang disampaikan praktisi sudah dikolaborasikan dengan pengampuh. Khususnya dari mata kuliah mahasiswa saat pembelajaran. Praktisi mengajar kemarin merupakan sub materi mata kuliah Hukum Penitensier," katanya.
(Mediacenter Riau/MC Riau)